SOSIAL POLITIK

Pencairan Dana DAU Ditunda, Pemkab Garut Kalangkabut

Bupati Garut Rudy Gunawan, foto dok
Bupati Garut Rudy Gunawan, foto dok

Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten Garut kini kalangkabut menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 tentang penundaan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016 untuk sejumlah kabupaten/kota termasuk Garut.

Permenkeu tersebut mengisyaratkan sedikitnya  ada 169 daerah di Indonesia yang akan mengalami penundaan pembayaran DAU-nya.  Total dana DAU yang ditunda mencapai besaran Rp 19,14 triliun dari seluruh daerah yang mengalami penundaan.

Kabupaten Garut terasuk salah satu dari 169 daerah tersebut, 12 daerah di antaranya berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, salah satunya Garut.  Penundaan pembayaran DAU untuk Kabupaten Garut pada setiap bulannya senilai Rp 81,8 miliar terhitung mulai bulan September hingga Desember 2016 mendatang.

Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan, penundaan tersebut  dirasa akan sangat memberatkan Pemkab Garut, karena  dampaknya akan sangat besar, bukan hanya untuk pembayaran pengerjaan proyek pembangunan bahkan untuk gaji PNS pun terancam tak terbayar.

“penundaan pembayaran DAU ini dipastikan akan mengakibatkan pemerintah daerah kesulitan. Karena setiap bulannya pemerintah daerah harus membayar gaji PNS yang besarannya mencapai Rp 91 miliar.  Kita kaget juga menerima Permenkeu terbaru soal penundaan DAU. Ini akan sangat menyulitkan kita,” kata Rudy, Rabu (24/8/2016).

Rudy menyebutkan selain gaji pegawai, penundaan pembayaran DAU juga akan berdampak pada pembangunan proyek-proyek yang telah dilaksanakan dan terancam tidak bisa terbayar.

“Mungkin kalau untuk gaji pegawai bulan ini kita masih ada, tapi gak tahu untuk bulan depan apa kita masih bisa membayarnya atau tidak?,”Tegasnya.

Rudy mengakui pihaknya segera membicarakan masalah tersebut diinternal jajarannya kemudian segera mengupayakan perubahan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya

Sementara itu, Sekda Garut Iman Alirahman mengakui, tertundanya pembayaran DAU ini akan mengganggu keuangan daerah, termasuk gaji pegawai.  Bahkan tidak  hanya itu, karena akan berdampak juga terhadap permasalahan lainnya di antaranya pemerintah daerah punya kewajiban untuk membayar pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilelangkan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jika pembayaran DAU ditunda maka pemerintah bisa saja dituntut oleh para pemborong pekerjaan. Para pemborong kan sudah melaksanakan pekerjaan dengan uang apapun termasuk mungkin uang hasil pinjaman. Jika besok lusa mereka menagih kepada kita, lantas mau kita bayar dengan apa?,” ucap Iman.

Lebih lanjut Iman  menegaskan  menyikapi Permenkeu tersebut pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Kementerian Keuangan.

“Ini tidak berlaku pada semua daerah, tapi di Jawa Barat saja hanya ada 12 daerah yang dana DAU-nya ditunda. Kita akan tanyakan langsung kenapa ini terjadi pada Garut. Padahal daerah lainnya ada yang tidak ditunda pembayaran DAU-nya. Resikonya sangat besar bagi kita,” Tuturnya.

Iman menilai sepertinya pemerintah pusat melihat penundaan DAU untuk Garut tidak akan berdampak besar dan pemerintah daerah.

“Saat klarifikasi nanti pemerintah daerah akan menyampaikannya dengan harapan bisa difahami benar kondisi sebenarnya di daerah. Ujung-ujungnya kita mencurigai kalau pemerintah pusat melihat laporan keuangan daerah saat posisi kas daerah besar.

“Padahal, besarnya dana yang ada di kas daerah saat itu adalah bukan dana DAU melainkan dana-dana lain seperti dana desa yang belum disalurkan karena belum memenuhi syarat atau dari bantuan provinsi yang tahun 2016 ini mencapai Rp 346 miliar dan dianggap sebagai DAU.” Paparnya.

Hadirnya Permenkeu baru tersebut, dikatakan Iman pemerintah daerah harus bisa menghitung kembali berapa kewajiban melakukan pembayaran oleh pemerintah daerah apakah benar-benar bisa dibayar dengan dana yang ada atau tidak.

“Saya sudah hubungi Kepala DPPKA Garut, untuk menanyakan hal ini. Namun ternyata Pak Totong juga di DPPKA langsung angkat tangan karena tak sanggup. Tahun 2016 ini, Pemkab Garut menerima DAU dari pusat sebesar Rp 1,7 triliun yang dibayarkan setiap bulannya kepada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, dana untuk pembayaran gaji PNS setiap bulannya mencapai Rp 90 miliar lebih”, Tandasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *