SOSIAL POLITIK

Yudha: Postur OPD Garut Cerminkan Komitmen Bupati Terhadap Rakyatnya

Yudha Puja Turnawan berserta Sekretariat Dewan saat konsultasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Garut di Kemendari, foto dok
Yudha Puja Turnawan berserta Sekretariat Dewan saat konsultasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Garut di Kemendari, foto dok

Gapura Garut ,- Terkait penyusunan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dimana mengharuskan adanya perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan mengatakan hasil dari perubahan tersebut dapat dijadikan acuan untuk menilai Komitmen Bupati Garut.

“Komitmen Bupati Garut terhadap rakyat Garut bisa dilihat dari postur Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Jika Bupati berpihak pada rakyat maka OPD yang baru akan ramping dengan berkurangnya jabatan struktural”, Tulis Yudha diakun Facebook resmi miliknya.

Menurut Yudha, Oganaisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dijadikan tolak ukur dalam menilai efektifitas dan efesiensi dalam pemerintahan.

“Jika OPD gemuk berarti belanja pegawai  dan belanja barang jasa menjadi besar dengan demikian secara otomatis Belanja Publik yang kaitannya dengan belanja pembangunan makin keci”, Tulisnya.

OPD Ramping lanjut Yudha akan berarti belanja Pegawai mengecil dan belanja barang jasa  juga mengecil sehingga secara otomatis Belanja Publik  atau belanja pembangunan seperti berbagai perbaikan infrastruktur dan lainnya akan meningkat ( menjadi besar ).

Yudha menyarankan Bupati Garut Rudy Gunawan dapat memanfaatkan momentum penataan perangkat daerah sebagaimanna telah dilakukan pembahasan saat ini, agar dapat memperbesar ruang fiskal kabupaten Garut.

“Tentu saja semuanya demi rakyat Garut”, Tulisnya.

Sementara itu, secara terpisah  Kabag Organisasi Setda Garut, Natsir Alwi kepada wartawan sebelumnya menyatakan Pemkab Garut saat ini tengah merumuskan Struktur  Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru berdasarkan PP 18 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dalam SOTK baru tersebut jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperkirakan hanya akan berkurang satu dinas saja. Tidak ada perampingan secara signifikan,”Ungkapnya.

Natsir mengaku, walupun adanya pengurangan jumlah dari 34 SKPD menjadi 33 SKPD, tidak ada pejabat eselon menganggur. “Sebenarnya ini adalah PP yang sangat hebat, memiliki nilai lebih. Namun jika ada pegawai yang merasa resah dengan peraturan ini mungkin saja karena kekhawatiran pergeseran posisi jabatan,” Imbuhnya.

Menurut Natsir, sesuai UU Nomor 23/2014, dinas baru dibentuk apabila total skor variabel minimal 950. “Seperti DPPKA memiliki bobot skor 1.000 karena itu akan berubah menjadi dua dinas. Sedangkan dinas yang memiliki skor kecil akan digabung dengan dinas yang memiliki satu rumpun,” Tuturnya.

Salah satu contoh lanjut Natsir, ada beberapa SKPD yang akan dipecah seperti Disnakertansos, Desperindag, Bina Marga, Pertacip. “Penggabungan dinas juga terjadi di Bidang kebudayaan sedangkan Dinas Pariwisata hanya menangani bidang pariwisata saja. Untuk Dispora sendiri tidak ada perubahan karena menginduk terhadap kementerian yang telah ada,” pungkasnya.***TGM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *