SOSIAL POLITIK

Ini Kata Anggota DPRD Garut Terkait Organisasi Perangkat Daerah

Yudha Puja Turnawan berserta Sekretariat Dewan saat konsultasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Garut di Kemendari, foto dok
Yudha Puja Turnawan berserta Sekretariat Dewan saat konsultasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Garut di Kemendari, foto dok

Gapura Garut ,- Anggota DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan menyepakati arahan Menteri Dalam Negeri terkait pembentuan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Menurut Yudha Dalam acara  Sosialisasi Pemerintah Nasional terkait PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, belum lama ini di Jakarta,  Mendagri menyatakan bahwa debirokratisasi itu keharusan, agar terbentuk organisasi perangkat daerah tepat fungsi dan sesuai ukuran.

“Pak Mendagri mengatakan, dengan adanya perampingan struktur organisasi dan birokrasi, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat ditekan dan belanja publik dalam APBD meningkat. Karena penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai”, Kata Yudha, Kamis (11/8/2016).

Kata Yudha dalam konteks Garut ada beberapa persoalan yang kemudian juga harus menjadi pertimbangan-pertimbangan para pemegang kebjakan.

“Jika PP 18 tahun 2016 ini secara rigid diterapkan di Kabupaten Garut berpotensi kembali menggemukan birokrasi di Garut”, Ungkap Yudha.

Ia mencontohkan hasil pemetaan terkait persoalan tersebut, ternyata semua Kecamatan  di Kabupaten  Garut adalah tipe A, dimana secara otomatis akan menambah jabatan struktural.

“Nantinya jabatan bertambah namun kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, Jelas penggemukan birokrasi bukan opsi yang baik menurut saya”, Tuturnya.

Yudha menegaskan, apakah PP 18 tahun 2016 tersebut bisa mewujudkan birokrasi Pemda Garut yang ramping, tepat fungsi dan tepat ukuran di tengah kemampuan keuangan daerah yang terbatas?

“kembali lagi menurut saya kuncinya bagaimana eksekutif dan legislatif menafsirkan pasal  2 dan pasal 54 ayat 1 di PP tersebut,  Pasal 2 PP 18 Tahun 2016 menyatakan  pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; Intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; Efisiensi; efektivitas; Pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas.”, Sebut Yudha.

Sementara pada Pasal 54 PP 18 Tahun 2016 ayat (1) disebutkan “Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.

” Penurunan tipe perangkat daerah ini yang akan menjadi kunci perampingan birokrasi Garut. tinggal sikap kita***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *