SOSIAL POLITIK

Usulan Hak Angket AMPG Ditolak, DPRD Garut Berdalih Data Tidak Kongkrit

Gambar warga demo Bupati Garut Rudy Gunawan, foto istimewa
Gambar warga demo Bupati Garut Rudy Gunawan, foto istimewa

Gapura Garut ,- Dinilai belum memiliki data yang cukup kongkrit terkait tudingan kebohongan publik yang digulirkan Aliansi Masyarakat Peduli Garut (AMPG) kepada Bupati Garut Rudy Gunawan, disikapi dingin DPRD Garut.

Kalangan Anggota Dewan dari sejumlah Fraksi yang ada di DPRD Garut telah mengeluarkan keputusan atas desakan AMPG untuk segera mengajukan hak interpelasi dengan tidak mengabulkan desakan tersebut.

“Ajuan hak interpelasi tidak bisa dikabulkan karena tidak memiliki data konkrit untuk DPRD mengajukan haknya”, Kata Ade Ginanjar Ketua DPRD Garut kepada wartawan, Rabu (3/8/2016).

Menurut Ade sebelumnya pihaknya telah menerima pengaduan dari AMPG, atas kebohongan publik yang dilakukan Bupati Garut, Rudy Gunawan, sehingga pihaknya didesak untuk segera menggunakan hak interpelasi.

“Waktu itu DPRD menerima usulan dari AMPG agar semua Fraksi di DPRD melakukan kajian dan mengusulkan pada hari berikutnya. Hari ini, kajian dari tiap fraksi sudah final. Hasilnya memutuskan DPRD tidak bisa menunaikan hak-nya, untuk mengeluarkan hak angket,” Ungkapnya.

Kata Ade Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, dijelaskan hak angket DPRD bisa dikeluarkan jika Bupati telah melanggar Perda atau Undang-undang.

“Bisa juga jika Bupati telah mengeluarkan kebijakan yang sifatnya umum, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan bangsa. Sementara ini, alasan yang diajukan AMPG tidak memiliki data konkrit, sehingga tahapan untuk mengeluarkan hak angket pun tidak terpenuhi”, Tandasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *