MUDIK SOSIAL POLITIK

Tidak Beroprasi Dijalur Mudik, Kusir Delman Kembali Dapat Kompensasi

Delman dilarang beroprasi dijalur mudik, foto dok
Delman dilarang beroprasi dijalur mudik, foto dok

Gapura Garut ,- Dinas Perhubungan Kabupaten Garut memastikan akan kembali memberikan kompensasi bagi para kusir delman yang beroprasi disepanjang jalur mudik untuk berhenti beroprasi.

Menurut Deni Desta Kabid Angkutan Dishub Garut, besaran kompensasi untuk para kusir delman masih tetap sama seperti tahun sebelumnya sebesar Rp. 75 ribu perhari setiap delman selama musim mudik.

“Anggaran yang disiapkan untuk kompensasi para kusir delman ini  mencapai Rp 500 juta. Konsekuensinya setiap pemilik delman dilarang untuk melakukan aktivitas selama musim arus mudik dan balik”, Kata Deni kepada wartawan, Jumat (24/6/2016).

Deni menyebutkan sedikitnya  ada sekitar 527 pemilik delman yang akan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebagai pengganti selama mereka menghentikan delamnya di musim Mudik lebaran.

“Uang yang diberikan sebagai ganti rugi karena mereka dilarang untuk beroperasi selama berlangsungnya arus mudik dan arus balik lebaran untuk mengurangi kemacetan dijalur mudik”, Ungkapnya.

Ada sejumlah lokasi lanjut Deni, yang akan dibebaskan dari delaman selama musim mudik, diantaranya di Kecamatan Kadungora, Kecamatan Leles, Kcamatan Limbangan, dan Malangbong.

“Diempat wilayah tersebut ada titik-titik yang  merupakan akses utama jalur mudik di selatan,”Ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya keberadaan delman disejumlah ruas jalur mudik diternggarai sebagai salah satu penyebab kemacetan pada saat mudik lebaran diman volumen kendaraan dijalur mudik meningkat tajam. Pemerintah Kabupaten Garut sejak dua tahun terakhir selalu memberlakukan pelarangan delman untuk beroprasi dijalur mudik.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *