SOSIAL POLITIK

Pertama di Indonesia Aparatur Desa di Garut Dapat JKN

Gambar Ilustrasi, Foto istimewa
Gambar Ilustrasi, Foto istimewa

Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten Garut telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara Pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2016 yang mengatur penyisihan dari penghasilan tetap aparat desa sebagai iuran Jaminan kesehatan Nasional (JKN).

Bupati Garut Rudy Gunawan telah menandatangani MoU bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat, Jenni Wihardini di lapang Setda Pemerintah Kabupaten Garut, Senin (13/6/2016).

Menurut Jenni Wihardini penandatangan MoU dengan Bupati Garut tersebut sekaligus menandai jika setiap aparatur desa saat ini sudah berhak mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dengan adanya Perbup No.7 tahun 2016 nya, salah satunya mengatur tentang JKN bagi kepala desa dan aparturnya. Inilah yang menjadi pemikiran dari pemda Garut dan BPJS agar aparatur desa mendapakatkan JKN. Dan ini merupakan yang pertama kali di seluruh Indonesia yang menerbitkan Perbub seperti itu. Jadi disitu diatur ada 5 % komposisinya 3% dan 2% dari peserta sendiri dari penghasilan tetapnya itu menjadi iuran JKN nya,”Kata Jenni kepada wartawan  usai penandatangan Mou tersebut.

Sementara itu Bupati Rudy Gunawan menegaskan  Perbup No. 7 tahun 2016 yang dikeluarkannya dilandasi oleh pemikiran  terkait pentingnya pekerjaan aparat desa yang menjadi ujung tombak pengemban tugas negara dapat terlindungi dan terproteksi dari aspek kesehatannya.

“Aparat desa ini kan suatu perkerjaan yang sangat penting di masyarakat menjadi ujung tombak di kampung-kampung. Mereka harus mendapatkan kepastian perlindungan kesehatannya”, Kata Rudy

Berdasarkan pada Peraturan yang ada, lanjut Rudy pihaknya berlandaskan  undang-undang menjadikan kewajiban dengan menyisihkan dari penghasilan.

“Ini merupakan bentuk gotong royong untuk bersama-sama menanggung kepentingan proteksi kesehatan para aparatur desa”, Tadasnya.***TG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *