SOSIAL POLITIK UMKM

Ratusan UKM Bidang Kuliner di Garut Masih Belum Memiliki Sertifikasi Halal MUI

Surat Keterangan Halal MUI, dok
Surat Keterangan Halal MUI, dok

Gapura Garut ,- Sejumlah pengusaha Kecil Menengah di Kabupaten Garut hingga kini masih mengeluhkan belum memiliki sertifikasi halal untuk produk-produk olahan makanan yang selama ini ini merekka produksi.

Sejauh ini mereka rata-rata baru mengantongi ijin usaha serta sertifikasi dari dinas kesehatan berupa PIRT.

“kami memang sangat ingin mendapatkan ertifikasi halal tapi masih belum mengetahui cara mengaksesnya”, Kata Ai Siti Solihati salah seorang penggiat UKM makanan di Garut saat ditemui baru-baru ini.

Menurut Ai ada beberapa rekannya yang sudah memiliki sertifikasi tersebut dalam program pembuatan sertfikasi gratis oleh pemerintah, namun belum mengcover semua pelaku usaha mikr kecil menengah yang ada.

“terutama para pelaku usaha mikro kecil seperti saya ini masih kesulitan untuk mengakses pembuatan sertifikasi tersebut”, Ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang ada di Disperindagpas Kabupaten  Garut, sedikitnya ada sekitar 200 pelaku usaha kecil menengah bidang kuliner yang belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI.

Terkait hal tersebut, Ketua MUI Garut KH. Sirojul Munir mengakui pihaknya masih menunggu respon atau kesadaran dari para pelaku usaha kuliner atau dari dinas terkait untuk segera mendaftarkannya.

“Kami akan membentuk tim auditor dari internal MUI dan juga melibatkan dinas terkait lbaik Disperindagpas maupun dinas kesehatan Garut untuk memudahkan dalam menjaring para pelaku usaha yang berlum bersertifikat halal”, Kata Sirojul Munir saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya,  serifikasi halal bagi para pelaku usha kuliner khususnya merupakan sebauh kewajiban yang harus ditempuhnya,  karena dinilai sangat penting untuk menepis keraguan masyarakat selama ini terhadap produk makanan yang beredar dipasaran.

“Bagi produk yang belum mencantumkan label halal tentu saja akan membuat para konsumen kalangan muslim menjadi ragu-ragu dan ini nantinya akan merugikan produsen itu sendiri”, Tuturnya.

Sirojul Munir menambahkan, dalam era masyarakat ekonomi asean tentu saja menjadi sangat penting kehadiran sertifikasi halal tersebut karena akan mempengaruri calon pembeli yang datang dari negara-negara peserta MEA yang muslim seperti dari Malaysia, Berunai dan negara-negara muslim lainnya.***Irwan Rudiawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *