SOSIAL POLITIK

Yudi Aulia Menyayangkan Pernyataan Bupati Garut

Yudi Muhamad Aulia, dari Pondok Pesantren Darussalam Wanaraj. foto dok fb
Yudi Muhamad Aulia, dari Pondok Pesantren Darussalam Wanaraj. foto dok fb

Gapura Garut ,- Terkait pernyataanya yang mempertanyakan status kepemilikan tanah pasar Warana di Kecamatan Wanaraja Garut, Yudi Muhamad Aulia dari Pondok Pesantern Darussalam Wanaraja menyayangkan Pernyataan Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan mempidanakan pihak yang mempertanyakan status tanah tersebut.

“Bapak Bupati Garut sepertinya Gagal paham dalam memahami pernyataan kami. Saya hanya mempertanyakan status kepemilikan tanah pasar Wanaraja, dan tidak pernah mengklaim memiliki tanah itu”, Tulis Yudi diakun facebook miliknya.

Yudi menuliskan pernyataan Bupati Garut yang sempat dilansir beberapa media online.  Coba simak statamen Bupatinya tulis Yudi lengkap dengan kutipan pernyataan Bupati Garut.

“Kutipan pernyataan Bupati Garut disalah satu media online terkait status kepemilikan lahan pasar wanaraja ” Menurutnya, pasar tersebut sudah ada sejak tahun 90-an. “Kata siapa tanah Pasar Wanaraja milik Ponpes Darussalam? Saya dari kecil hingga besar, tinggal di sana dan tahu siapa pemilik tanah tersebut,” tegas Rudy Gunawan…Coba cermati kalimat tersebut apa isinya kalau pandangan saya itu menegaskan pernyataan Bupati tersebut bukan milik aset pemkab Garut.. Coba anda simak ..!! Tulis Yudi.

Menurut Yudi, jika penyataan Bupati seperti itu maka saya bertanya, tanah pasar Wanaraja dari tahun 1990 kebelakan statusnya  milik siapa, tulisnya.

Tulisan tersebut juga diamini akun A Ebod Setiawan dengan pernyataan dalam bahasa sunda “, Etamah pernyataan Bupati siga anu boga pasar Wanaraja atuh”, Komentarnya.

Seperti diberitakan  galamedia.com sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, ancam akan mempidankan yang mengklaim kepemilikan lahan tanah pasar tradisional Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yang saat ini akan dilakukan revitalisasi.

“Kami akan mempidanakan, yang mengklaim kepemilikan lahan tanah pasar Wanaraja. Jelas tanah tersebut merupakan aset Pemkab Garut,” ujarnya, Sabtu (7/5/2016) pada wartawan.

Menurutnya, dirinya mengetahui kalau lahan tanah yang saat ini dijadikan pasar tradisional, merupakan aset Pemkab Garut. Terlebih dirinya merupakan asli warga Wanaraja.

“Saya kan asli orang Wanaraja, jadi mengetahui persis kalau tanah pasar merupakan milik Pemkab Garut,” katanya.***TG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *