anggaran jalan di garut
SOSIAL POLITIK

Pembangunan By Pass Kadungora-Leles Mulai Disosialisasikan

anggaran jalan di garut
gambar ilustrasi, foto istimewa

Gapura Garut ,-  Rencana pembangunan ruas jalan baru By Pass Kadungora Leles yang direncanakan mencapai lebar 15 meter, membuat  sejumlah pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan ruas jalan baru tersebut mengkhawatirkan akan masuknya pihak ketiga dalam proses pembebasan lahan.

Para pemilik tanah tersebut meminta pemerintah Kabupaten Garut untuk mengantisipasi masuknya pihak ketiga dalam proses pembebasan lahan tersebut. Kekhawatiran para pemilik lahan ini mengemuka saat tim persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan pemberitahuan kepada warga, mengenai rencana pembangunan jalan By Pass Kadungora-Leles di Kantor Pemerintah Desa Karangsari, Kecamatan Leuwigoong.

Di Kecamatan Leuwigoong, pembangunan jalan baru tersebut akan membabat sejumlah lahan produktif seperti sawah, kebun, hingga rumah warga. Semua lahan itu berdiri di atas tiga desa, yakni Desa Karanganyar, Karangsari dan Tambaksari.

“Pemerintah harus mengantisipasi masuknya pihak ketiga yang membuat keadaan menjadi tidak jelas. Saya juga berharap agar kejadian yang menimpa warga saat proyek Jatigede di Sumedang tidak terulang di Garut. Ada banyak warga di (Sumedang) sana, tiba-tiba menerima penggantian dengan nilai yang tidak layak,” kata Dadi Purwadi (53), ahli waris pemilik tanah di Desa Karanganyar, Kamis (7/4/2016).

Dadi pun menginginkan agar pemerintah memberikan kejelasan waktu terkait semua tahapan pengadaan tanah kepada para pemilik lahan. “Waktu kapan tahapan-tahapan selanjutnya itu pemilik tanah harus tahu. Pengumuman setiap tahapannya mesti jelas,” ujarnya.

Ahli waris pemilik lahan lain asal Desa Karangsari, Iwan (40), menuntut pemerintah mencarikan solusi mengenai berkurangnya produksi beras jika lahan sawah benar-benar terbabat. “Sawah yang akan dijadikan jalan ini merupakan salah satu dari banyaknya areal persawahan produktif penghasil beras bagus di Garut. Bagaimana pemerintah mencari solusi penggantinya,” ucap Iwan.

Staf Ahli Bupati Garut Bidang Pemerintahan Mlenik Maumeriadi sependapat dengan keinginan warga. Ia mengimbau para pemilik tanah agar tidak mempercayai pihak lain terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru.

“Jangan percaya kepada siapapun meski orang yang datang bergaya perlente atau mungkin berdasi, karena mereka tidak jelas pertanggungjawabannya. Silakan untuk terus berkomunikasi dengan kepala desa, pihak kecamatan dan Dinas Binamarga Garut, karena pertanggungjawaban mereka jelas,” ujar Mlenik.

Sekretaris Dinas Binamarga Kabupaten Garut Aah Anwar Saefullah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan analisis dampak lingkungan (Amdal) sebagai kajian pembangunan jalan baru. Terkait produksi beras yang akan berkurang di lokasi pembangunan jalan, Anwar mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Garut.

“Kami sudah menyiapkan kajian dan analisis Amdalnya. Terkait produksi beras itu sudah dibahas dengan Dinas TPH Garut, bahwa areal pertanian yang terkena pembangunan jalan bukan lahan pertanian yang dilindungi,” papar Anwar.

Mengenai tahapan pembahasan biaya penggantian dari pemerintah, Anwar menjelaskan hal itu belum dilakukan. Menurutnya tahapan saat ini adalah pemberitahuan kepada warga yang lahannya terkena pembangunan.

“Setelah pemberitahuan ini, tahapan selanjutnya adalah pendataan subjek objek. Baru nanti akan ada konsultasi publik, mengenai pembahasan nilai penggantian. Jadi belum ke tahap penggantian,” katanya.***Bro

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *