SOSIAL POLITIK

Kewenangan Ditarik Propinsi dan Pusat, Sejumlah Eselon II Garut Bersiap Kehilangan Posisi

Gapura Garut ,- Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berupa dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut diperkirakan akan hilang di 2017 mendatang. Hilangnya beberapa dinas dan badan ini disebabkan oleh ditariknya sebagian kewenangan yang semula ditangan Pemkab Garut, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar dan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Garut Asep Sulaeman Farouk mengatakan, berkurangnya SKPD di Garut ini didasarkan atas pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pengganti UU No 32 Tahun 2007 sebelumnya. Berpindahnya sebagian kewenangan ke provinsi dan pusat ini setidaknya berdampak pada berkurangnya dinas badan di Garut.

“Berkurangnya kelembagaan yang ada saat ini merupakan konsekuensi dari aturan baru itu. Oleh sebab skornya minus karena beberapa kewenangan hilang, SKPD yang tadinya sebuah dinas atau badan akan berubah menjadi bidang dan digabung ke SKPD lain yang masih berkaitan fungsinya,” kata Asep, Senin (29/2/2016).

Asep menyebut beberapa SKPD yang akan kehilangan kewenangan ini adalah Dinas Sumber Daya Air Mineral dan Pertambangan (SDAP), Dinas Pendidikan (Disdik), Kehutanan, instansi pertanian, dan lainnya. Di Dinas SDAP Garut misalnya, kewenangan yang ditarik ini adalah bidang energi, sementara di Disdik Garut adalah Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen).

“Menjadi apa saja, bagaimana teknisnya, itu belum bisa dijelaskan saat ini karena masih dalam tahap pengkajian kelembagaan bidang organisasi. Selain itu PP yang mengatur kelembagaan baru belum ada, kami masih mengacu PP No 41 Tahun 2007 tentang kelembagaan peran daerah. Infonya PP yang baru ini sudah ada di meja presiden Januari lalu, tapi sampai saat ini belum ada. PP terkait ASN pun kita masih menunggu,” ungkapnya.

Dampak lain dari berkurangnya dinas dan badan di Garut adalah hilangnya jabatan yang dimiliki para pejabat eselon IIB yang beberapa di antaranya memimpin sejumlah SKPD tersebut. Terlebih lagi saat ini ada sekitar tujuh pejabat yang akan memasuki masa pensiun paling cepat di 2018.

“Oleh karena itu, kami menyelenggarakan assisment untuk para pejabat yang akan kehilangan jabatan tersebut. Pejabat yang memenuhi kriteria akan bertahan, sementara yang tidak akan ditawari pensiun dini, termasuk yang akan pensiun di 2018 karena beberapa dari mereka akan kehilangan jabatannya pada 2017 karena perampingan organisasi ini,” paparnya.

Adapun jumlah dinas dan badan di Kabupaten Garut sebanyak 35 SKPD. Terkait berapa jumlah PNS Kabupaten Garut yang akan dilimpahkan ke provinsi dan pusat, Asep mengaku belum bisa menjelaskannya.

“Berapa jumlah fixnya, kami masih menunggu pengkajian secara kelembagaan dan aturannya. Kalau sudah turun semua, baru bisa ketahuan dinas ada berapa, badan ada berapa. Mudah-mudahan sesuai rencana, yaitu akan selesai di 2016 ini,” tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *