SOSIAL POLITIK

Warga Miskin Kabupaten Garut Masih Diangka 182.275 KK

Bupati Garut Rudy Gunawan saat berada dikegiatan pameran pembangunan HJG ke 203 tahun 2016, foto hums
Bupati Garut Rudy Gunawan saat berada dikegiatan pameran pembangunan HJG ke 203 tahun 2016, foto hums

Gapura Garut ,- Jumlah warga  miskin di Kabupaten Garut hingga kini mencapai 182.275 kepala keluarga (KK). Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Garut masih mengacu pada data dari basis data Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011.

Menurut Elka Nurhakimah, Kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Garut, pihaknya sejauh ini terkait jumlah warga miskin tersebut masih menggunakan data PPLS tahun 2011.

“Saat ini jumlah penduduk miskin di Garut masih mengacu kepada PPLS 2011, yaitu sebanyak 182.275 KK. Sekarang data tersebut sedang diverifikasi dan divalidasi kembali oleh pemerintah, karena sangat penting untuk berbagai program pengentasan kemiskinan dalam lima tahun,” kata Elka, Kamis (24/2/2015).

Elka menyebut warga miskin yang tercantum dalam data PPLS 2011 itu mendapat berbagai bantuan seperti program beras raskin, program perlindungan kesehatan, dan program simpanan keluarga sejahtera, dan lainnya. Terkait perubahan status warga miskin di setiap tahunnya, Elka membenarkan hal tersebut dapat terjadi.

“Bisa saja ada perubahan data jumlah warga miskin yang sebenarnya. Misalnya orang yang dinyatakan miskin tersebut kesejahteraannya meningkat, bisa juga meninggal dunia, atau berpindah ke tempat lain. Bahkan penduduk yang semula tidak miskin, dapat menjadi miskin karena berbagai faktor. Inilah yang membuat pemerintah saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi data penduduk miskin terbaru,” paparnya.

Menurutnya, faktor penyebab yang dapat membuat seseorang menjadi miskin adalah mengalami musibah kebakaran yang menyebabkan seluruh harta benda habis hingga pengangguran.

“Seorang penduduk korban bencana sangat mungkin menjadi miskin, misalnya seluruh harta bendanya habis karena bencana. Contoh rilnya adalah korban kebakaran. Selain itu angka pengangguran. Seseorang yang menganggur tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, apalagi orang lain seperti anak dan isterinya,” ungkapnya.

Terkait jumlah pengangguran di Kabupaten Garut, Elka mengakui pihaknya tidak memiliki data. Namun ia memprediksi jumlah penganggur di Kabupaten Garut mencapai lebih dari total para pencari kerja.

“Kami hanya memiliki data jumlah pencari kerja yang didapat dari layanan pembuatan kartu kuning. Pencari kerja ini dapat dikatakan sebagai penganggur, karena saat mengajukan permohonan kartu kuning, ia sedang tidak bekerja. Jumlah pengangguran di Garut pasti lebih dari jumlah pencari kerja ini,” ujarnya.

Pada periode awal 2015 hingga Februari 2016 ini, jumlah pencari kerja di Kabupaten Garut mencapai lebih dari 27.000 jiwa. Sebagian besar dari mereka didominasi oleh angkatan kerja baru seperti lulusan tingkat SMA dan perguruan tinggi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut Firman Hadian mengatakan, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Garut pada 2015 lalu masih dalam proses penghitungan. Namun ia menyatakan, jumlah penduduk miskin ini bersifat fluktuatif dari tahun ke tahun.

Pada 2014 lalu misalnya, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Garut tercatat sebanyak 315.600 jiwa atau 12,47 persen. Jumlah tersebut menurun dari data BPS 2013 sebelumnya, yang mencatat penduduk miskin di Garut sebanyak 320.900 jiwa, atau sekitar 12,79 persen.

Sementara di 2012, jumlah penduduk miskin Kabupaten Garut adalah sebanyak 315.800 jiwa dengan persentase 12,72 persen.

“Pendataan terhadap penduduk miskin yang dilakukan BPS, didasarkan pada pemenuhan kebutuhan pokok minuman makanan yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok non makanan. Bila konsumsi perkapitanya itu di bawah 2.100 kilokalori, maka tergolong penduduk miskin. Pemenuhan kebutuhan pokok makanan dan non makanan ini bila dirupiahkan menjadi garis kemiskinan,” paparnya.

Garis kemiskinan di Kabupaten Garut pada 2014 lalu adalah sebesar Rp234.661 perkapita per bulan. Jumlah rupiah minimum untuk memenuhi kebutuhan pokok di Garut ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan 2013 sebelumnya, yang semula hanya Rp226.308 perkapita per bulan.

“Setiap kabupaten atau kota punya garis kemiskinan sendiri-sendiri. Kaitannya tidak lain dengan harga komoditas kebutuhan pokok makanan dan non makanan di masing-masing daerah,” pungkas Firman. ***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *