SOSIAL POLITIK

Pasangan Uu-Ade Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya

Gambar pasangan Setuju di Pilkada Tasikmalaya, foto istimewa
Gambar pasangan Setuju di Pilkada Tasikmalaya, foto istimewa

Gapura Tasikmalaya ,- Pasangan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tasikmlaya terpilih setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya berdasarkan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi penghitungan suara, KPU harus melaksanakan rapat pleno untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah ada keputusan dari MK.

Sebelumnya, KPU Tasikmalaya sempat menjadi pihak termohon karena ada pihak pemohon yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat, mengatakan KPU akan melaksanakan pleno sesuai keputusan MK.

“Ini menandakan proses pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah diuji oleh MK, putusan MK telah final dan mengikat,”Ungkapnya kepada wartawan baru-baru ini.

Menurut Deden, putusan MK dibacakan pada Senin (18/1/2016) sore sekitar pukul 17.23 WIB. Inti putusan MK menolak apa yang disampaikan pemohon.

“Salah satu alasan MK menolak hal-hal yang disampaikan pemohon karena legal standing pemohon tidak memenuhi syarat. KPU juga mengapresiasi kepada para pemohon sebab ini dalam rangka mencari keadilan di MK dan tentunya sikap semua pihak harus menghargainya termasuk melaksanakan keputusan MK,” Tandasnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *