SOSIAL POLITIK

Verboden Jalan Letjen Soewarto Kota Banjar, Dipertanyakan Warga

IMG-20150818-00508

Gapura Kota Banjar , – Semenjak Kota Banjar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) lepas dari Kabupaten Ciamis pada tahun 2003 lalu, Jalan Letjen Soewarto yang dulu sering disebut Jalan Merdeka sejak tahun 2007 masih berlaku satu arah yaitu dari arah utara ke selatan.

Jalan yang menghubungkan antara perempatan Garuda hingga perempatan Soponyono tersebut banyak dipertanyakan warga, pasalnya status Jalan tersebut merupakan jalan Nasional.

Seperti yang diungkapkan Abret (62) Warga Banjar. Dirinya merasa heran, kenapa Jalan Nasional bisa atau bahkan terkesan dipaksakan menjadi satu arah. Padahal menurutnya, Jalan Nasional tidak bisa dijadikan satu arah, karena kewenangan pengaturan Jalan Nasional itu adalah dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

“Ini jelas menyalahi aturan, karena kewenangan yang mengatur jalan nasional adalah dari Kemenhub,”Kata Abret, Selasa (18/8/2015).

Deni Mulyadi Ketua Ormas Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) juga mengamini pernyataan Abbret tersebut, menurutnya pemerintah Kota Banjar harus mencari solusi dalam masalah Jalan Letjen Soewarto ini. Ia pun bertanya, siapa yang pertama pasang Verboden di jalan tersebut.

“Udah jelas ini jalan Nasional, kenapa harus diverboden dan harus satu arah,”katanya.

Warga lainnya, Sudarsono  juga berpandangan yang sama dimana menurutnya, jalan Nasional seharusnya berlaku dua arah dan tidak berlaku satu arah seperti yang terjadi di Jalan Letjen Soewarto tersebut.

“Kewenangan jalan nasional adalah otoritas dari kementrian perhubungan,”Ucapnya saat dihubungi via ponselnya, Selasa (18/8/2015).

Sodarsono menambahkan, Pemkot Banjar melalui Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Banjar selaku penyelenggara rekayasa lalu lintas, untuk segera membuat surat permohonan ke pusat yakni Kemenhub.

“Jika tidak ada surat dari kemenhub, berarti Verboden tersebut tidak sah dan tidak layak dipasang, dan saya mau tanya, siapa yang bertanggung jawab dibalik pemasangan verboden tersebut,”imbuhnya.

Mengenai hal ini, Aiptu Atang Efendi selaku Kanit Dikyasa Polres Banjar mengatakan, bahwa verboden tersebut dipasang pada tahun 2007, pada saat itu Kasat Lantasnya alm AKP Dede Riyadi. Pemasangan verboden tersebut karena untuk menghindari kemacetan di jalan Letjen Soewarto ini.

“Jalan tersebut kami verboden pada tahun 2007, hal tersebut untuk menghindari kemacetan,”Ungkap Atang via ponselnya.

Menurut Atang, mengenai pemasangan verboden tersebut, itu atas dasar undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk didalamnya tentang rekayasa lalu lintas.

“Ini tidak melanggar, rekayasa lalu lintas adalah kewenangan kami, meski ini  Nasional, namun kita lihat contoh jalan Jendral Sudirman di Ciamis, itu kan jalan Nasional dan bisa disatu arahkan, dan kita mengacu tetap kepada undang-undang lalu lintas, kalau kami melanggar, pelanggarannya dari mana,”imbuhnya.

Atang menegaskan,  Jalan Letjen Soewarto tersebut kondisinya sudah sangat krodit, sehingga jika tidak diberlakukan satu arah atau diverboden pasti akan menimbulkan kemacetan, karena disepanjang jalan tersebut merupakan pusat pertokoan.

“Pemasangan verboden tersebut sudah ada perdanya, namun saya lupa nomor dan tahunnya, jadi sudah sesuai dengan ketentuan”ucapnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *