SOSIAL POLITIK

Tujuh Pabrik pengolahan Sagu Aren Disegel Satpol PP Ciamis

Petugas Satpol PP Ciamis saat melakukan penyegelan terhadap pabrik sagu aren, foto Dedi Kuswandi
Petugas Satpol PP Ciamis saat melakukan penyegelan terhadap pabrik sagu aren, foto Dedi Kuswandi

Gapura Ciamis ,- Sejumlah pabrik pengolahan sagu aren yang berlokasi di desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terpaksa di segel aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja Ciamis menyusul keberadaan pabrik tersebut dinilai tidak memenuhi setandar yang baik dalam pengolahan limbah pabriknya.

Sejauh ini warga disekitar lokasi pabrik tersebut seringkali mengeluhkan akibat bau yang menyengat serta telah terjadi penncemaran lingkungan hingga memaksa warga sekitar sempat melakukan pembakaran terhadap salah satu pabrik dilokasi tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara itu kegiatan penyegelan sendiri sudah merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh petugas Satpol PP. Penyegelan kembali lokasi pabrik pengolahan sagu areh tersebut karena derasnya desakan warga sekitar yang tidak menerima kampung mereka tercemar oleh limbah pabrik tersebut.

“kami terpaksa melakukan penyegelan ini tas permintaan dari para warga yang selama ini dibuat resah oleh keberadaan pabrik ini”, kata Udi Wahyudi Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, kamis (6/8/2015).

Menurut Udi, selain mengeluarkan bau tidak sedap, limbah pabrik telah mencemari air sungai Cisepet yang selama ini mensuplai air untuk kebutuhan warga.

“apalagi di saat kemarau ini, hampir seluruh warga di desa Kertaharja menggunakan aliran sungai Cisepet untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga seperti mencuci pakaian dan mandi karena sumur yang ada di setiap rumah sudah tidak ber air lagi”, ungkapnya.

Ini semua kita lakukan lanjut Udi, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti adanya pembakaran pabrik yang dilakukan oleh orang tak dikenal seperti yang beberapa waku sebelumnya.

“kami dari satpol PP yang dibarengi aparat kepolisian dari Polsek Cijeungjing telah melakukan penyegelan terhadap tujuh pabrik pengolahan yang tidak memenuhi standar”, Ucapnya.

Terkait dengan penyegelan terhadap tujuh pabrik pengolahan sagu aren tersebut, seluruh karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan sagu tersebut hanya bisa pasrah dann kehilangan pekerjaan akibat penyegelan tersebut.

Mereka berharap pemerintah Kabupaten Ciamis dapat memberikan jaln keluar bagi seluruh karyawan untuk mendapatkan penghasilan yang baru.

“Kami berharap ada pekerjaan yang baru yang dapat kami andalkan untuk menghidupi kebutuhan sehari hari keluar”. Kata Kohar salah seorang buruh pabrik yang terkena penyegelan tersebut.

Kohar mengaku hanya bisa pasrah ketika pabrik sagu aren tempatnya bekerja kini sudah tidak bisa beroprasi lagi.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *