SOSIAL POLITIK

Kendalikan Serapan Anggaran, Pemkab Garut Terapkan Simon TEPRA

Dikdk Hendrajaya, Kadiskomonfo Kabupaten Garut, foto Istimewa
Dikdk Hendrajaya, Kadiskomonfo Kabupaten Garut, foto Istimewa
Gapura Garut ,- Sebanyak 77 pegawai admin aplikasi di tiap SKPD dan kecamatan wilayah Garut ikuti pelatihan teknis. Kegiatan yang bernama Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) ini diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut.
Kepala Bidang Telematika dan Pengolahan Data Elektronik (TPDE) Diskominfo Garut Rakhmat Alamsyah mengatakan, Sistem Monitoring (Simon) TEPRA ini didasarkan atas dua peraturan yang mesti direalisasikan. Kedua peraturan ini adalah Perpres 54/2010 Pasal 107 huruf d dan Inpres no 1 tahun 2015.
“Simon TEPRA bertujuan untuk mempermudah pengendalian serapan anggaran oleh daerah dan pusat secara realtime. Karena didasarkan oleh peraturan, maka harus direalisasikan,” kata Rakhmat kemarin.
Dia menjelaskan, sosialiasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi TEPRA ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pihak-pihak terkait penggunaan aplikasi TEPRA. Selain itu, pelatihan juga diperuntukan agar tiap SKPD memperoleh kemudahan dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran, karena dilakukan secara online melalui internet.
“Cara ini juga memudahkan pengendalian serapan anggaran oleh pimpinan pemerintah daerah maupun pusat, karena terpantau secara realtime,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo Garut Dik Dik Hendrajaya mengatakan, Simon TEPRA ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Sistem terbaru ini diklaim memiliki cakupan yang semakin diperluas.
“Cakupannya tidak hanya dari segi administratif, tapi juga penegakan hukum. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya tidak tersandung hukum. dimana cakupannya semakin diperluas tidak hanya dari segi administratif tetapi termasuk penegakan hukum. Karena kita tidak ingin hanya sebatas penyelesaian DIPA/DPA dan siap-siap lelang. Tapi, yang paling penting proyek tersebut bisa terlaksana dan secara hukum serta tidak bermasalah,” paparnya.
Dikdik menambahkan, pemberlakuan sistem ini merupakan hal baru yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
“ini merupakan hal yang baru diterapkan pada Pemkab Garut, dimana sebelumnya pelaporan dari setiap SKPD terhadap pejabat penghubung yang ada di bagian administarasi pembangunan Setda Kabupaten Garut berupa hardcopy saja atau bersifat manual. Sekarang pelaporannya lebih cepat karena melalui online,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan sistem monitoring, Diskominfo Garut memiliki peran sebagai Administrator Pejabat Pengelola Pelayanan Elektronik (Admin PPE). Sistem tersebut juga membuat Diskominfo Garut menjadi Fasilitator Penerbitan user Id, bagi pegawai yang telah ditunjuk sebagai petugas administrasi aplikasi Simon TEPRA.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *