SOSIAL POLITIK

Pansus DPRD Kota Banjar Bahas Raperda Pilkades Serentak

DSC_0220

Gapura Kota Banjar ,– Panitia Khusus (Pansus) 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Selasa (9/6/2015). Suasana pembahasan Raperda tentang pilkades serentak yang dipimpin oleh Ketua Pansus 7 Oman Ismail Marzuki tersebut sempat menjadi perdebatan.

Yang menjadi perdebatan didalam pembahasan itu, yaitu terkait aturan yang ada didalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permen nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Pasalnya aturan yang ada didalam undang-undang dengan aturan Permen itu tidak diperbolehkan adanya pemilihan ulang meski ada dua calon Kepala Desa (Kades) yang memperoleh jumlah suara sama.

Selain itu, aturan yang ada didalam undang-undang dengan Pemen mengenai hal tersebut dianggap kontradiktif. Karena didalam undang-undang, jika ada dua calon Kades yang memperoleh jumlah suara yang sama, pemenang ditentukan menggunakan sebaran suara merata.

Sedangkan aturan didalam Permen, jika ada dua calon Kades yang memperoleh jumlah suara yang sama pemenang ditentukan berdasarkan banyaknya suara pada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mengenai masalah dua calon Kades yang memperoleh suara sama, kami memilih mengacu pada undang-undang saja,” kata Ketua Pansus 7 Oman Ismail Marzuki

Pilkades serentak itu nantinya dibiayai oleh APBD Kota Banjar, untuk gelombang pertama dilaksanakan pada bulan Oktober 2018. Gelombang kedua dilaksanakan pada bulan Pebruari 2019 dan gelombang ketiga pada bulan Januari 2020.

Untuk pilkades serentak nantinya panitia dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pansus 7 merencanakan pembahasan mengenai raperda tentang pilkades serentak finalisasi besok.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *