SOSIAL POLITIK

MUI Desak DPRD Kota Banjar Segera Mambuat Perda Tentang Kost-Kostan

ketua mui

Gapura Kota Banjar ,- Terkait banyaknya tempat pondokan (kost-kostan) yang diduga kerap dipakai tempat mesum oleh penghuninya, Ketua MUI Kota Banjar KH Ridwan Mansyur mendesak kepada DPRD Kota Banjar untuk segera membuat Peraturan Daerah (perda) tentang kost-kostan.

Menurutnya ada beberapa langkah utama yang harus dilakukan untuk mencegah kost-kostan menjadi sarang prostitusi. Yang pertama peran pemilik kost, misalnya dalam membuat aturan berkunjung di kosan. Artinya tidak sembarangan.

Yang kedua peran orang tua, maksudnya orang tua pelajar atau mahasiswa harus memperhatikan anaknya. Artinya tidak dilepas begitu saja dan membiarkan anaknya begitu saja.

“Ya minimal sebulan sekali anaknya ditengok. Jangan dibiarkan saja, artinya mereka juga masih butuh perhatian, terutama anak yang masih menjalani pendidikan,”ujarnya.

Kemudian selanjutnya peran serta Pemerintah Kota Banjar, karena kost-kostan itu berdiri di Kota Banjar secara otomatis juga menjadi tanggung jawab mereka.

“Dalam hal ini, ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai perpanjangan tangan Pemkot Banjar, harus pro aktif melakukan pendataan, sehingga mereka terdaftar, siapa saja yang ngekost atau sebagai penduduk sementara dikawasannya masing-masing,”ujarnya saat ditemui Selasa (26/5/2015) di rumahnya.

Ridwan menambahkan, pihaknya sangat mengecam keras dengan diduganya masih banyak kost-kostan yang menjadi tempat mesum.

“Kalau masih terjadi prostitusi, bisa dikatakan kurang pengawasan. Baik itu dari Pemerintah maupun dari pemilik kost itu sendiri, kalau diawasi pasti tidak akan terjadi hal-hal negatif di kostan,”imbuhnya.

Sehingga dalam hal ini, kepada DPRD kota Banjar untuk segera membuat perda tentang kost-kostan.

Sementara itu, Oman Ismail Marzuki selaku anggota dari komisi III DPRD kota Banjar mengatakan, untuk sementara peraturan yang dipakai saat ini adalah Perda pajak Hotel, Rumah makan , dan Restauran. Sementara itu untuk kost-kostan hanya dikenai pajak jika memiliki lebih dari sepuluh kamar, peraturan tersebut disamakan dengan pajak hotel.

“Kami masih merencanakan membuat perda kost-kostan,”ujarnya saat ditemui, Selasa (26/5/2015).

Oman pun menambahkan, untuk Perda Kost-kostan masih dibahas di badan pembentukan peraturan daerah atau yang dulu dikenal dengan Balegda (badan legislasi daerah).

Perda tersebut, nantinya mengatur para pemilik kost wajib mengetahui identitas para penyewa kost, bagi penghuni kost tidak diperbolehkan menerima tamu yang bukan keluarganya atau bukan muhrimnya melewati pukul 21.00 WIB, kecuali para penghuni Kost ada laporan kepada pemilik kost, atau yang berkeluarga harus memiliki surat nikah.

Sandra Gumbara salahsatu mahasiswa di kota Banjar mengatakan, dirinya sangat setuju jika perda kostan segera dibuat. Dalam hal ini pemilik Kost-kostan harus memiliki aturan yang wajib oleh penghuni kost. Tidak hanya itu, peran pemilik Kost pun berperan sangat penting dalam mengawasi atau memeriksa penghuninya. Juga peran ketua lingkungan (RT) dan masyarakat pun sangat diperlukan guna mengawasi para penghuni kost tersebut.

“Kami setuju jika segera dibuat perda kost-kostan, selain itu, pengawasan harus terus dilakukan, dari aparat maupun masyarakat sekitar, hal ini untuk mencegah kegiatan negatif di kost-kostan,”ucapnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *