SOSIAL POLITIK

Kecamatan Garut Kota Perketat Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Gapura Garut ,- Peroses pembutan akta jual beli tanah diwilayah kecamatan Garut Kota sempat dikeluhkan terkait rumitnya proses pengurusan akta tersebut. Sejumlah warga menilai membuat akta jual beli saat ini terkesan dipersulit oleh pemerintah kecamatan.

“Biasanya mengurus akta jual beli itu praktis. Sekarang terkesan berbelit-belit,” kata Hidayat (45), warga Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Minggu (19/4/2015).

Menurutnya, kepentingan dan waktu yang dimiliki oleh masyarakat berbeda. Terlebih dia dan pihak pembeli tanah miliknya tidak tinggal di satu kabupaten.

“Waktu kami terbatas. Saya dan orang yang akan membeli tanah itu berbeda tempat tinggalnya. Saya di Garut, orang yang membeli berasal dari Tasikmalaya. Namun kami harus memenuhi segala persyaratan ini itu. Saya heran di kecamatan lain prosesnya malah biasa saja. Namun di Kecamatan Garut Kota seperti yang dipersulit,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Garut Kota U Basuki Eko membantah bila pihaknya telah mempersulit masyarakat yang memohon dibuatkan akta jual beli. Eko menjelaskan, sebagai camat dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.

“Saya akui pasti ada masyarakat yang mengeluh bila membuat akta sekarang seolah tidak efisien. Sekarang memang tidak bisa diwakilkan saat membuat akta jual beli. Artinya si penjual dan pembeli tidak bisa menyuruh orang untuk mewakili mereka. Dalam aturan yang tertera dalam akta sudah jelas, yakni pihak penjual dan pembeli harus berhadapan langsung dengan saya selaku PPATS,” jelasnya.

Dia mememastikan aturan inilah yang selalu dikeluhkan para pembuat akta jual beli.

“Setelah saya jelaskan baru mereka mengerti. Intinya aturan ini dibuat untuk melindungi para pihak, baik penjual atau pembeli dari gugatan di kemudian hari. Dengan bertemu langsung di hadapan saya, semua jelas. Apakah betul objeknya, lalu bagaimana ahli warisnya. Semua itu akan dicatat agar tidak menimbulkan masalah. Sementara seperti yang sudah-sudah, mereka itu membuat akta jual beli dengan diwakilkan. Praktis memang, tidak perlu waktu. Namun beresiko,” paparnya.

Lebih jauh dijelaskan Eko, pertemuan langsung antara penjual, pembeli, dan camat selaku PPATS juga bermanfaat untuk meminimalisir terjadinya kesalahan. Sebab bila ada kekeliruan, bisa langsung dikoreksi saat itu juga.

“Biasanya selalu terjadi kesalahan pada penulisan nama. Alasan ini dapat terjadi bila foto copy KTP buram. Misalnya seharusnya tertulis huruf T, malah terlihat dan terbaca seperti huruf J. Kalau mereka bertemu langsung dan kesalahan ini terlihat aktanya dibacakan, bisa dikoreksi. Setelah semua benar, baru saya akan tanda tangani aktanya. Kalau mekanisme ini tidak ditempuh, saya tidak mau menandatanganinya,” pungkasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *