Bus Pelanggar
SOSIAL POLITIK

Mobil Bus di Kota Banjar Membandel Langgar Jalur Terlarang

busanggar.jpg

Gapura Kota Banjar ,- Setelah beberapa kali ditegur petugas Dinas Perhubungan Kota Banjar, kendaraan besar khususnya umum seperti Bus masih saja membandel melewati jalan Kapten Jamhur. Padahal  bus umum tersebut seharusnya melewati jalur Pamongkoran.

Walaupun telah terpampang jelas ada larangan rambu untuk bus umum melintasi jalan Kapten Jamhur, namun pihak  Dishub Banjar khususnya bagian Lalu Lintas dan Pengendalian Operasional (Dalops), tidak bisa berbuat banyak dan bahkan terkesan disepelekan oleh para awak bus tersebut.

Hal ini terbukti setiap sore, bus-bus umum selalu memasuki jalan Kapten Jamhur, karena jalan sempit, hal ini kerap membuat macet di jalan tersebut.

“Jalur ini bukan untuk peruntukannya, harusnya kendaraan besar seperti bus, melewati jalur Pamongkoran,”ujar Ujang warga Cimenyan Kelurahan Mekarsari Kota Banjar, Selasa (7/4/2015).

Hal yang sama pun diucapkan Yayan warga lainnya, menurutnya seharusnya pihak Dishub bertindak tegas dan menilang kendaraan besar seperti Bus umum yang telah menerobos rambu larangan.

“Pihak Dishub harusnya tegas, dan berani menindak kendaraan Bus umum yang melewati jalur Kapten Jamhur,”ucapnya.

Selain membuat macet , Bus-bus tersebut juga rawan membahayakan pengguna jalan yang lain. Karena jalannya sempit, sehingga terkadang kendaraan kecil seperti motor kerap terpepet oleh badan bus besar itu.

“Pernah pada saat itu, ada seorang pengendara sepeda motor yang terserempet oleh bus hingga terjatuh,”katanya.

Menanggapi keluhan warga sekitar jalan Kapten Jamhur, Kepala Bidang lalu lintas Dishub Kota Banjar, Supendi melalui Kasi Dalops dan Keselamatan Dishub Kota Banjar Adang Kurnia mengatakan, bahwa bus umum yang melewati jalur tersebut sudah jelas melanggar peraturan yang berlaku.

“Ini sudah jelas pelanggaran, dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Polantas untuk menindak bus-bus umum yang melanggar jalur tersebut,”ucapnya saat ditemui diruang kerjanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan operasi, dan akan menilang serta menindak bus-bus yang melanggar rute jalan. Selain itu, ia pun mengatakan bahwa pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang berhak menilang adalah Polantas.

“Kami tidak berwenang menilang, dan yang berhak adalah Polantas,”imbuhnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjar AKP Taryadi menuturkan bahwa pihaknya setelah berkoordinasi dengan Dishub, akan melakukan penindakan dan penilangan bagi kendaraan khususnya Bus yang memasuki Jalan Kapten Jamhur.

“Kami akan menurunkan anggota di sana, dan kami akan menindak atau bahkan menilang kepada Bus-bus yang masih membandel melanggar rambu-rambu lalu lintas,”tuturnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *