Gapura Garut ,- Kabupaten Garut memiliki angka cukup tinggi terkait warganya yang berstatus nikah namun tidak memiliki surat nikah sebagai legalitas formal sesuai ketentuan hukum negara.
Hal tersebut diakibatkan oleh terjadinya proses pernikahan siri atau nikah dibawah tangan sehingga tidak memiliki bukti formal atau legalitas dari institusi terkait.
Pihak pengelola Islamic Centre Garut dalam waktu dekat ini segera menggelar kegiatan Hisbat Nikah untuk memberikan legalitas formal bagi pasangan yang sudah berkeluarga namun hingga kini belum memiliki surat nikah.
“Kami segera menggelar Hisbat Nikah ini karena khawatir banyak keluarga yang belum memiliki surat nikah padahal sudah lama menikah bahkan telah banyak dikaruniai anak dan anaknya juga kesulitan mendapatkan akta kenal lahir”. Kata Yahya Usman, ketua panitia Hisbat Nikah saat ditemui di kompleks Islamic Centre Garut, Jumat (27/3/2015).
Menurtnya, begitu kegiatan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat, saat itu juga animo masyarakat cukup besar dan mereka segera mendaftar.
“Begitu kita umumkan melalui berbagai kesempatan warga langsung menyambutnya dengan suka cita, saat ini sudah sekitar 225 pasangan suami istri dari beberapa kecamatan siap mengikuti hisbat Nikah”. Ungkapnya.
Yaya menambahkan kegiatan tersebut rencananya akan diikuti oleh seluruh peserta terdaptar dan telah melakukan registrasi ulang untuk mengikuti hisbat nikah yg rencananya akan digelar di islamic center Garut pada tanggal 10 april 2015 mendatang.
“Tingginya respon masyarakat untuk mengikuti hisbat nikah ini, selain karena mereka para peserta sangat merasakan dampak langsung akibatnya.” Ucap yahya.
Yahya menambahkan dari 225 pasangan suami istri yg akan mengikuti hisbat nikah tersebut, seluruhnya hasil seleksi dari 15 KUA di 15 kecamatan dikabupaten Garut.
“seuruh peserta digeratiskan tidak dipungut biaya sepeserpun untuk mengikuti hisbat nikah ini” Tandasnya.***Irwan Rudiawan.
Bagaimana Tanggapan Anda ?
Desain kemasan online gratis Coba Sekarang