SOSIAL POLITIK

Karier PNS Golongan II di Kota Banjar Tergajal Peraturan Walikota

Gambar Ilustrasi, Foto istimewa
Gambar Ilustrasi, Foto istimewa

Gapura Kota Banjar ,- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II khususnya struktural di Kota Banjar mempertanyakan pernyataan Supratman kepala BKPPD Kota Banjar, yang menyatakan bahwa PNS di Banjar memiliki peluang besar untuk mengembangkan karir. Sementara kenyatan dilapangan sangat bertolak belakang.

Menurut para PNS golongan II tersebut, pernyataan Supratman sangat kontradiktif dengan kenyataan di lapangan, dimana  banyak PNS Kota Banjar terutama golongan II yang pindah ke luar Banjar dengan alasan ingin penyesuaian ijasah S1 nya.

Pada kenyataannya untuk mewujudkan hal tersebut di Kota Banjar sangatlah sulit karena terhalang oleh Peraturan Walikota yang mensyaratkan bahwa PNS harus sudah golongan II D minimal 2 tahun. Padahal dalam aturan yang lebih tinggi  tidak diisyaratkan seperti itu,

“Jelas-jelas peraturan di Banjar itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bagaimana mau berkarir, mau penyesuaian juga sulit, dan hal ini jelas sangat merugikan PNS golongan II,”Kata salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/3/2015).

Menurutnya sudah jelas dalam peraturan pemerintah no 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000, tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, dan sangat  dijelaskan pada pasal 18 butir E yaitu ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, namun dalam peraturan walikota No 25 tahun 2011 dalam pasal 18 butir E tersebut ditambah dengan kalimat dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dua tahun.

“Peraturan Walokota tersebut jelas  membuat para PNS golongan II merasa dirugikan , anehnya lagi mengapa peraturan pemerintah yang lebih tinggi bisa dikalahkan oleh peraturan Walikota, Ini hanya di Banjar yang hebat ini”, Sindirnya dengan nada kesal.

Sementara itu menurut Indra Lesmana salah seorang akademisi dari STISIP Bina Putera Banjar mengatakan, dengan adanya peraturan walikota tersebut tentunya selain merugikan PNS golongan II yang sudah berijazah S1, juga dapat mengurangi semangat dan etos kinerja PNS, khususnya PNS golongan II.

“Jika peraturan walikota bisa mendahului peraturan pemerintah, wah itu tidak boleh dalam aturan, dan harus dibatalkan karena tidak sesui dengan produk hukumnya,” Kata Indra saat dihubugi terpisah.

Menanggapi kekhawatiran beberapa PNS tersebut, Kepala BKPPD Kota Banjar  Supratman mengatakan, dirinya pun mengerti dengan apa yang dirasakan oleh teman-teman PNS khususnya PNS golongan II yang  sudah berijazah S1.

Menurutnya, pihaknya pun sudah menyampaikan data-data serta lampirannya kepada Walikota, namun hingga sekarang hasilnya belum juga turun.

“Kami meminta kepada Walikota untuk meninjau ulang Perwal tentang kenaikan pangkat tersebut, karena kalau untuk fungsional guru, mereka sudah melakukan penyesuaian karena mereka sudah ada aturan yang mengatur yaitu permenpan nomor 16 dan permendiknas nomor 38,”Tegasnya saat ditemui diruang kerjanya.

Supratman menambahkan untuk melakukan pencabutan Peraturan walikota  tersebut sebetulnya tidak ada kendala. “Jangankan perwal, undang-undang pun kan dapat dirubah,”Ucapnya*** Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *