SOSIAL POLITIK

Perusahaan Di Garut Masih Enggan Jamin BPJS Tenaga Kerja Karyawannya

BPJS ketenaga kerjaan

Gapura Garut ,- Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Priangan Timur, Abdul Soleh mengatakan dari ribuan karyawan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Garut yang telah terdaftar memiliki jaminan BPJS ketenagakerjaan baru mencapai 50 persennya dari tolat keseluruhannya.

“Garut ini seluruh angkatan kerjanya mencapai 28 ribu sementara yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan atau jaminan BPJS ketenagakerjaan baru sekitar 16 ribuan, jadi baru sekitar 50 persenan”. Kata Abdul Soleh saat ditemui, Selasa (24/3/2015).

Soleh menegaskan masih ada keengganan atau ketidak patuhan dari para pemberi kerja yaitu pihak perusahaan untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada Karyawannya.

“Faktornya penyebabnya diantaraya ketidak patuhan pemeberi kerja, kemudian ada yang sudah mendaftarkan tapi baru sebagian karyawannya, atau ada juga yang melaporkan upahnya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya”. Ungkapnya.

Terkait pekerja yang berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan, Soleh memastikan seluruh warga yang tercatat sebagai pekerja diperusahaan apapun itu dengan sendirinya berhak diberikan jaminan BPJS  Ketenagakerjaan oleh sipemberi kerja.

“Pokoknya semua yang berstatus pekerja diperusahaan apapun itu berhak didaftarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan oleh sipemberi kerjanya, ini berdasarkan pada Perpres 109 tahun 2013”, paparnya.

Soleh juga menuturkan jika perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan tersebut dapat diberikan sangsi baik pidana maupun pencabutan ijin operasional perusahaan yang bersangkutan.***jmb 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *