SOSIAL POLITIK

Pemkab Ciamis Akan Rotasi Ratusan Sekdes yang Berstatus PNS

Gambar Ilustrasi, Foto istimewa
Gambar Ilustrasi, Foto istimewa

Gapura Ciamis ,- Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melakukan rotasi jabatan Sekretaris Desa yang berjumlah 234 orang yang kini berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS). Rotasi tersebut dilakukan menyusul diberlakukannya UU nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, dimana jabatan Sekdes tidak boleh lagi dijabat oleh PNS.

Kebijkan tersebut terungkap saat dilakukan sosialisasi jabatan sekertaris desa yang di laksanakan di Pendopo Kabupaten Ciamis, Senin (16/2/2015).

“Seiring diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sekretaris desa kini tidak boleh lagi dijabat oleh para pegawai negeri sipil atau PNS, maka kami akan segera merotasi seluruh sekdes untuk menempati sejumlah posisi di SKPD serta Kantor Kecamatan”. Kata Asep Herdiat Sunarya, Sekda Kabupaten Ciamis saat ditemu disela-sela kegiatan tersebut.

Menurutnya, rotasi tersebut rencananya akan dilakukan mulai bulan Maret 2015 ini dan berlaku bagi para sekdes yang sudah bertugas lebih dari 6 tahun.

“Penempatannya nanti akan disesuaikan dengan golongan kepangkatan masing-masing, namun karena mayoritas sekdes hanya mengantongi ijazah sma, sehingga akan tugaskan sebagai pelaksana”, Ungkapnya.

Herdiat menambahkan, apabila para sekretaris desa ini sudah resmi dirotasi, maka desa memiliki kewenangan untuk kembali memilih sekdes baru untuk menjalankan roda pemerintahannya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *