SOSIAL POLITIK

PKL Dilarang Berjualan Ditugu Perbatasan Kota Banjar

Tugu Perbatasan sekaligus gerbang masuk Kota Banjat Tampak Pada malam hari, Foto Hermanto
Tugu Perbatasan sekaligus gerbang masuk Kota Banjat Tampak Pada malam hari, Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar kebali melarang dan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di sekitar tugu perbatasan yang berada di Jalan Brigjen M Isa.

Selama ini di sekitar tugu perbatasan antara Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, Jawa Barat tersebut  kerap digunakan para PKL untuk berjulan.

Kepala Satpol PP Kota Banjar  Yayan Herdiaman mengatakan, PKL yang biasanya berjualan di lokasi tugu perbatasan Lingkungan Cipadung Kelurahan/Kecamatan Purwaharja itu jumlahnya ada enam.

“Kami jauh-jauh hari sudah memberikan peringatan kepada para PKL itu akan tetapi masih juga ada yang membandel, karena mengganggu keindahan batas kota, kami melarang PKL berjualan di situ dan terpaksa kami tertibkan”, Kata Yayan saat dihubungi, Selasa (3/2/2015).

Yayan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan supaya lokasi tugu perbatasan tidak digunakan untuk berjualan oleh PKL.

“Larangan bagi PKL berjualan di tempat tersebut menurutnya hanya sekitar tugu perbatasan saja. Kami memperbolehkan para PKL itu berjualan akan tetapi tidak boleh berada pada tugu perbatasan, kami khawatir nantinya akan semakin banyak dan semakin sulit lagi untuk ditertibkan”ungkapnya.

Sejauh ini menurut Yayan, kehadiran PKL yang berjualan disekitar tugu perbatasan sangat menganggu keindahan kota.

” Para PKL yang berjualan dilokasi tersebut juga akan menganggu pengendara yang melintas karena kendaraan milik para pembeli diparkir dipinggir jalan sembarangan. Kami harap  para PKL mengerti dan tidak berjualan lagi dilokasi tugu perbatasan”Imbuhnya.

Tugu perbatasan tersebut merupakan pintu gerbang memasuki Kota Banjar dari arah Kabupaten Ciamis dan merupakan wajah kota Banjar.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *