SOSIAL POLITIK

DPRD Garut : Pengangkatan Honorer K2 Pemda Harus Tanggung Jawab

ilustrasi, Foto Istimewa
ilustrasi, Foto Istimewa

Gapura Garut ,- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut Alit Suherman meminta Pemerintah Kabupaten Garut megangkat seluruh Honorer K2 menjadi CPNS dengan cara bertahap karena keberadaan Honorer K2 merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten.

“Secara bertahap honorer K2 harus diangkat menjadi CPNS tanpa harus melalui testing lagi. Ini menjadi tanggung jawab Pemkab Garut tentunya,” kata Alit kemarin.

Alin menekankan dalam  prosesnya nanti  pengangkatan yang dilakukan secara bertahap ini harus memprioritaskan honorer yang usianya lebih tua dan lamanya masa pengabdian. Selain untuk memenuhi unsur keadilan, juga sebagai tanda penghargaan atas pengabdian mereka yang telah dilakukan selama ini.

“Saat ini Kabupaten Garut memang sedang sangat membutuhkan tenaga PNS khususnya untuk tenaga pendidik. Beberapa sekolah terutama yang berada di daerah seperti di daerah selatan saja, masih banyak yang menggunakan tenaga guru honorer untuk mengajar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pertimbangan kenapa para honorer yang tidak lulus tes tidak perlu dilakukan tes kembali lebih disebabkan  karena mereka sudah mengikuti tes sleksi pengangkatan CPNS.

“Dengan demikian, mereka sebenarnya tidak perlu lagi menjalani tes. Pengangkatan ini juga dilakukan berdasarkan usia dahulu, kemudian lama pengabdian. Sebagaimana kita ketahui, begitu banyak honorer yang usianya sudah tergolong tua serta mengabdi dalam jangka waktu cukup lama namun tak juga diangkat menjadi CPNS. Kasihan juga kan mereka itu,” tuturnya.

Alit mengaku tidak setuju bila para honorer K2 yang usianya sudah lanjut dan telah mengabdi lama harus ikut tes dari jalur umum. Apalagi saingan mereka adalah para sarjana baru dan usianya masih muda.

“Ini tentu akan menjadi sebuah persaingan yang tidak fair,” ucapnya.

Dengan dilakukannya pengangkatan honorer K2, Alit yakin kekuarangan guru di daerah akan bisa terpenuhi. Di Kabupaten Garut saat ini terdapat 4.389 honorer K2 yang tidak lulus pada saat tes 2013 dan sudah dilakukan pemberkasan ulang.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *