SOSIAL POLITIK

Undang-Undang Acuan DOB Garut Selatan Jadi Polemik

Gapura Garut ,- Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2KGS) mempertanyakan usulan Bupati Garut Rudy Gunawan agar pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan, (KP2KGS)  Dedi Kurniawan mengatakan, usulan yang disampaikan Rudy pada saat menerima reses anggota DPR RI ke Garut Minggu 14 Desember 2014 lalu, dapat memicu pembentukan Garut Selatan sebagai DOB tertunda.

“Pembahasan DOB untuk Garut Selatan itu sudah final di tingkat DPR RI pada 29 September 2014 lalu. Undang-undang yang dipakai pun sudah jelas, lalu kenapa bupati mengusulkan UU No 23 Tahun 2014. Kami khawatir pengusulan UU ini akan membuat pembentukan DOB Garut Selatan kembali tertunda,” kata Dedi, Selasa (16/12/2014).

Menurut Dedi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2009-2014 dari Fraksi PPP ini, pembentukan DOB Garut Selatan kemungkinan bisa diundur bila undang-undang yang digunakan sebagai acuan adalah UU No 23 Tahun 2014. Penyebabnya, undang-undang baru ini belum memiliki PP yang jelas.

“PP dari undang-undang yang diusulkan itu belum ada. Kalau dijadikan sebagai acuan, dipastikan bisa tertunda karena harus menunggu PP-nya ada. Saya heran kenapa bupati bisa mengusulkan undang-undang itu, padahal jelas-jelas pembahasan DOB sudah final. Pada 29 September 2014 lalu, para anggota DPR RI periode 2009-2014 telah memutuskan undang-undang yang dipakai sebagai acuan adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang ini sudah diperkuat oleh PP yang akan mengatur lebih spesifik lagi,” paparnya.

Aturan yang memperkuat UU No 32 Tahun 2004 itu adalah PP No 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah Otonomi. Dia menilai apa yang telah diusulkan oleh bupati dapat menjadi pertimbangan para anggota DPR RI periode 2014-2019 dalam menetapkan DOB Garut Selatan.

“DPR itu akan selalu mempertimbangkan segala masukan-masukan dari lapangan. Apalagi ini dari setingkat Bupati. Jelas kami dan masyarakat Garut Selatan cemas ketika bupati menyampaikan usulan itu. Padahal DOB Garut Selatan hanya tinggal dibentuk saja nanti di 2015,” katanya.

Sebagai bentuk dari reaksi atas masalah ini, Dedi menyatakan pihaknya telah memberikan surat tembusan kepada sejumlah pihak, dimulai dari Presiden Joko Widodo, Mendagri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Gubernur Jawa Barat, hingga Bupati Garut. Isi surat yang disampaikan tidak lain berupa permohonan agar UU No 32 Tahun 2004 tetap menjadi acuan pembentukan DOB Garut Selatan.

“Kami sudah mengirim surat ke semua pihak, termasuk ke Presiden Jokowi dan Bupati Garut Rudy Gunawan sekalipun. Intinya jangan sampai ini menjadi blunder nantinya,” ucapnya.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PPP, Asep D Maman, menyarankan agar pemerintah menggunakan undang-undang yang telah memiliki PP jelas. Anggota dewan dari daerah pemilihan kawasan selatan Garut itu menilai, pembentukan Garut Selatan menjadi DOB sudah tidak lagi terbantahkan.

“Undang-undang itu menyangkut hal yang umum dan luas. Sementara PP memiliki aturan yang lebih spesifik. Kalau nanti pembentukan Garut Selatan sebagai DOB mengacu pada undang-undang baru, namun undang-undang itu belum memiliki PP, pasti pembentukannya harus tetap mengacu kepada undang-undang lama. Pemekaran sudah tidak mungkin lagi ditunda-tunda. Kami dari fraksi selalu mendorong agar pembentukan DOB terjadi,” ungkapnya.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *