SOSIAL POLITIK

DPRD Garut Desak Pemerintah Tentukan Nasib Tenaga Honorer

Gapura Garut ,- Moratorium yang dikelurkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Krisnandi, yang mengeluarkan kebijakan larangan mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga lima tahun kedepan atau selama masa pemerintahan Jokowi-JK.

Kebijakan penghentian tersebut dinilai para anggota DPRD Garut dari komisi A sebagai suatu keputusan yang tidak bijaksana, pasalnya pemerintah pusat tidak mengetahui dan mengerti terkait kondisi yang ada didaerah.

Menuurut Dadang salah seorang anggota Komisi A DPRD Garut ,pihaknya tidak setuju dengan kebijakan moratorium tersebut, kecuali larangan pengangkatan pegawai PNS tersebut berlaku untuk umum.

“Dalam hal ini pemerintah diharapkan harus memprioritaskan tenaga honorer khususnya katagori dua yang nasibnya hingga saat ini tidak jelas, padahal para honorer tersebut ada yang sudah mengabdi terhadap negara hingga puluhan tahun lamanya dan hingga kini belum juga diangkat menjadi PNS”, Kata Dadang, Rabu (10/12/2014).

Dadang menambahkan, pihaknya kerap mengingatkan badan kepegawaian daerah BKD kabupaten Garut hampir dalam setiap kesempatan rapat kerja untuk memperhatikan para tenaga honorer katagori dua yang posisinya terdolimi oleh berbagai pihak yang berkepentingan dan  memafaatkan untuk mencari keuntungan dalam penerimaan CPNS selama ini.

“Kami sudah sering mengingatkan agar BKD segera mengusulkan dan jika perlu mendesak terhadap Menpan untuk segera  mengangkat status tenaga honorer katagori dua menjadi PNS”. Pungkasnya.***Irwan Rudiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *