SOSIAL POLITIK

Dinas BPMPPT Dan Setda Kota Banjar Didemo Ormas Geram

IMG01541-20141202-1049

Gapura Kota Banjar ,- Puluhan warga anggota Ormas Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (2/12/2014) siang,  menggelar aksi demonstrasi, dengan berorasi di kantor Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dan kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Dalam aksi yang dikawal oleh Polisi dan Satpol PP tersebut, massa Geram menyuarakan aspirasinya terkait banyaknya perusahaan-perusahaan tak berizin yang berdiri di Kota Banjar.

Atas dasar tersebut mereka menyerukan agar pemerintah melakukan penertiban, sehingga potensi PAD yang terkandung dalam mekanisme perizinan tersebut bisa tergali maksimal.

“Perusahaan banyak yang tak berizin, hal ini mengindikasikan bahwa ada oknum aparat pemerintahan yang bermain dibelakangnya,” kata Rahmat salah seorang peserta aksi dalam orasinya.

Sementara Ketua Geram, Deni menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, di Kota Banjar terdapat  sekitar 70 perusahan dalam berbagai bentuk dan bidang usaha yang sudah beroperasi namun tidak mengantongi izin.

“Di Banjar banyak perusahaan yang beroperasi dulu lalu mengurus izin belakangan, dan perusahaan atau badan usaha itu beragam, mulai dari koperasi, distributor, minimarket dan jenis perusahaan lainnya”, Tegas Deni

Menrut Deni berdasaran temuannya di Pamongkoran ada sebuah perusahaan distributor setelah 7 tahun beroperasi baru menurus perizinan belakangan ini.

“Kami berharap ada pembenahan dalam tata kelola perizinan di Kota Banjar, sehingga iklim investasi di Banjar bisa kondusif, di sisi lain kita memang harus membuka pintu yang selebar-lebarnya agar investor mau masuk ke Banjar dan membawa dampak positif bagi masyarakat Banjar. Tapi aturan atau mekanisme perizinan tetap harus berjalan. Perangkat pemerintah yang terkait di dalam mekanisme itu harus aktif,” Paparnya.

Sementara itu Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih ketika melakukan audiensi dengan demonstran mengaku mengapresiasi apa yang disuarakan Geram.

“Sudah saya sampaikan kepada OPD terkait,  baik itu BPMPPT atau Satpol PP, agar segera melakukan penertiban terhadap perusahaan atau badan usaha yang belum menempuh mekanisme perizinan,” katanya.

Namun ia menambahkan, menurutnya hal itu terang saja memerlukan proses dan memakan waktu. Karena langkah penertiban harus dilakukan secara bertahap dengan diawali melayangkan surat teguran sebelum akhirnya tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha.

Setelah puas melakukan audensi, massa kemudian meninggalkan setda dan membubarkan diri dengan tertib***Hermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *