SOSIAL POLITIK

PMII Kota Banjar, Ajak Pemuda Bangun Desa

Ahmad Muhafidz Ketua PMII Cabang Kota Banjar, Jawa barat, Foto Hermanto
Ahmad Muhafidz Ketua PMII Cabang Kota Banjar, Jawa barat, Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar,- Lahirnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Desa, merupakan peluang besar bagi pemerintah Desa dan aparat terkait lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Ahmad Muhafidz, Sekretaris umum Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Banjar, Jawa Barat, mengatakan, desa kini telah diakui sebagai daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya desanya masing-masing, dengan harapan adanya sebuah pemerataan kesejahteraan yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat kota, akan tetapi merata sampai ke pelosok desa.

“Adanya undang-undang desa ini merupakan kesempatan bagi kita sebagai warga desa untuk bersama membangun desa, baik dari aspek pembangunan insfratruktur maupun aspek ekonomi masyarakat, yang muaranya pada kesejahteraan warga desa,”Kata Ahmad , Selasa (21/10/2014).

Menurutnya, kelompok pemuda adalah salah satu kelompok yang harus diberdayakan, untuk dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan hingga memahami penganggaran desa, dan mendorong kelompok-kelompok  pemuda ini untuk menjadi evaluator kinerja dari pemerintah desa.

“Saat ini seluruh komponen masyarakat harus berani mendorong terciptanya transparasi informasi publik di lingkungan pemerintah desa. Hal ini agar setiap keputusan maupun kebijakan pemerintah desa baik dalam bentuk perdes (peraturan desa) maupun kebijakan dari sisi anggaran dapat mudah diakses oleh masyarakat, sehingga dengan mudah masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintah desa”paparnya.

Ahmad menegaskan, Peningkatan aparatur maupun masyarakat desa sangat diperlukan, bagaimana mengatur dan mengelola  keuangan desa yang baik, serta memformulasikan kebijakan yang berbasis kerakyatan.

“Pemuda harus menjadi garda terdepan untuk ikut mengawal keberlangsungan undang-undang desa ini, dan kami mengajak kepada seluruh kaum muda untuk bersama memahami peran pemuda dalam mensukseskan pembangunan di desa,”Imbuhnya.

Ahmad juga meminta kepada pemerintah daerah agar membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan serius yang terencana serta bertahap terhadap pemerintah desa.

Dalam hal ini, lanjut Ahmad, Tim khusus dimaksud adalah Tim yang memiliki peran untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat desa tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

“Tim juga nantinya membantu meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menggali potensi ekonomi yang dimiliki desanya, supaya dapat diformulasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan berupa peraturan maupun anggaran yang tepat sasaran”Pungkasnya. ***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *