SOSIAL POLITIK

DPD SRMI : Pembangunan di Garut Banyak Menyalahi Tata Ruang

Gapura Garut,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten Garut, Jawa Barat  Muhamad M Rijik,  mengungkapkan dari 83 persen Kabupaten Garut yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi, telah dilanggar dengan berdirinya bangunan bangunan yang menyalahi rencana tata ruang.

Penyalahgunaan tata ruang tersebut berpotensi terjadinya alih fungsi lahan, sehingga akan merusak kawasan konservasi tersebut.

Ungkapan Ketua DPD SRMI Kabupaten Garut tersebut disampaikan saat melakukan audensi dengan Bupati Garut Rudy Gunawan diruang  pamengkang Gedung Pendopo Garut baru-baru ini.

Dalam audensi tersebut SRMI Garut,  mendesak pemkab Garut  untuk segera menertibkan bangunan bangunan diwilayah kawasan konservasi, misalnya bangunan-bangunan dikawasan Darajat Pass Pasirwangi dan Kamojang Kecamatan Samarang yang kini telah berdiri  megah hotel hotel megah seiring berkembangnya kawasan objek wisata dikawasan tersebut.

“Mereka dengan alokasi dana  miliar rupiah, telah melakukan pelanggaran tata ruang dikawasan onservasi yang seharusnya tidak boleh ada bangunan permanen dab aktifitas yang mengganggu ketertiban kawasan”. Kata Muhammad M. Rijik dalam penyampaian pendapatnya.

Rijik juga menegaskan selain dikawasan konservasi, juga diwilayah perkotaan saat ini sudah banyak berdiri bangunan-bangunan perumahan menjadi kompleks elit pemukiman warga padahal kawasan tersebut merupakan kawasan irigasi.

“Semuanya termasuk bangunan-nagunan perumahan yang kini marak bermunculan, ternyata mereka berada dikawasan irigasi yang merupakan bagian penting dalam menjaga cadangan air ribuan  hektar lahan pertanian warga”. ungapnya.

Rijik menambahkan, saat ini bukan hanya bisnis perhotelan dan perumahan yang telah menyalahi aturan dikawasan konservasi , namun pembanguna 13 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Garut,  juga dinilai tidak memilki UPL (Upaya Pengolahan Limbah) serta  Upaya Kebersihan Lingkungan (UKL).

“Padahal berdasarkan surat edaran dari Kementrian lingkungan hidup memberikan deadline atau batas waktu hingga 2015, jika sejumlah pasar tradisional belum menempuh UPL dan UKL sesuai dengan ketentuan maka izin pengelolaan pasar tersebut bisa dicabut atau ditutup”. Tegasnya.***Irwan Rudiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *