SOSIAL POLITIK

Wakil Bupati Garut : Kegiatan Invesatasi di Garut Selatan Jalan Terus

heli Budiman

Gapura Garut,– Meski Garut Selatan segera akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), namun tidak menjadi alasan untuk menghentikan sejumlah kegiatan investasi yang sudah berjalan diwilayah tersebut.

“Semuanya telah berproses sesuai tahapan dan ketentuan invesatasi tentunya, segela bentuk persyaratan dan perijinan telah ditempuhnya, sehingga tidak ada alasan untuk kami menghentikan kegiatan invesatsi yang berjalan atau dalam perencanaan yang sudah matang”. Kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dirumah Dinasnya, Jumat (26/9/2014).

Menurut Helmi, menghentikan kegiatan invesati bukan persoalan yang mudah karena meyakinkan para investor juga cukup lama dan harus memenuhi beberapa kriteria dan proses yang panjang.

“Saya dengan pak Bupati telah berkomitmen untuk membangun Kabupaten Garut secara keseluruhan, baik dikawasan Garut utara, Garut tengah termasuk Kawasan Garut Selatan, persoalan kemudian akan menjadi Daerah Otonomi Baru, justru kami akan merasa senang pada saatnya nanti begitu proses pemisahan terjadi daerah Garut selatan sudah mulai menggeliat pembangunannya”. Ungkapnya.

Penyataan Helmi Budiman tersebut, menanggapi adanya keinginan sejumlah pihak dikawasan Garut selatan untuk menghentikan kegiatan investasi terkait dengan rencana penetapan Garut selatan menjadi Daerah Otonomi Baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait dengan pembentukan  Daerah Otonomi Baru (DOB), masyarakat Presidium Garut Selatan akan melakukan penertiban terhadap seluruh kegiatan investasi di wilayah tersebut.

Menurut Pimpinan Presidium Garut Selatan Dedi Kurniawan, pihaknya memiliki tiga poin dalam upaya penertiban ini, salah satunya adalah meminta Bupati Garut Rudy Gunawan segera menutup rencana tambak udang di kecamatan Cikelet.
“Jika Bupati tidak segera menghentikannya, kami  akan mempidanakannya karena melanggar Perda (Peraturan Daerah)Tata Ruang dan Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir,” kata Dedi, Kamis (25/9/2014).
Pada poin berikutnya, pihak Presidium Garut Selatan berencana untuk mengukur ulang Hak Guna Usaha (HGU)  PTPN VIII PT Condong. Pengukuran dilakukan untuk menghindari polemik di masyarakat.
“Mudah-mudahan, pengukuran ulang ini dapat menjadi solusui bagi masyarakat dan perusahaan ke depannya,” ujarnya.
Dedi juga menegaskan bahwa Bupati Garut Rudy Gunawan segera melakukan peninjauan ulang seluruh kegiatan tambang seperti yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam), pasir besi, dan lainnya.
Dedi menilai, kebijakan pertambangan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut selama ini bertentangan dengan rencana pembangunan Garut Selatan.
“Kebijakan terkait aktivitas tambang harus dilihat kembali. Jangan sampai berbenturan dan bertentangan dengan rencana pembangunan Garut Selatan. Pemkab Garut saat ini wajib melakukannya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Garut Selatan masuk ke dalam daftar 65 DOB di seluruh Indonesia. Pada periode kali ini, hanya 20 DOB yang disahkan.
Pemerintah dan DPR sepakat akan memprioritaskan daerah yang memenuhi syarat dan daerah perbatasan geologis serta geostrategis.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *