SOSIAL POLITIK

Masa Tenang Atribut Kampanye Masih Marak Di Garut

Gapura, Meski sudah memasuki hari kedua masa tenang pada senin (7/3/2014),jelang pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 9 April mendatang, atribut dan alat praga kampanye milik partai Poltik dan Caleg baik untuk DPR RI  maupun DPRD Propinsi dan Kabupaten/ Kota, masih dibiarkan bertebaran disejumlah ruas jalan protokol kawasan pusat kota Garut dan beberapa ruas jalan di Kecamatan penyangga pusat kota.

Atribut yang masih sangat terlihat mencolok adalah  beberapa  iklan Caleg dan Partai di Bilboar berukuran besar dibeberapa ruas jalan. Terlihat miliknya Partai Hanura, PKB serta PPP dan sejumlah Baligo serta spanduk yang masih membentang diatas ruas jalan milik para caleg lokal.

Menanggapi masih  maraknya atribut kampanye tersebut,  Asep Nurjaman Ketu Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, mengaku telah menegur dan merekomendasikan pelanggaran kepada KPU Garut, serta meminta Satpol PP dan pemerintah kecamatan untuk segera menertibkannya.”sesuai dengan PKPU nomor satu tahun 2013 bahwa setiap peserta pemilu diharuskan menertibkan masing-masing alat peraga kampanyenya, maka jika masih dibiarlkan maka pihak kami panwas akan merekomendasikan kepada pihak pemerintah kecamatan atau Satpol PP untuk menurunkannya atau menertibkannya”. Ungkapnya kepada sejumlah wartawan dikantor Panwaslu Garut.

Sementara itu berkaitan dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan Partai Politik peserta Kampanye, hampir seluruh Partai poltik di Garut melakukan pelanggaran kampanye dalam bentuk pelanggaran administrasi dan telah direkomendasikan kepada KPU.”Kami hanya sebatas merekomendasikan kepada KPU karena kami panwas bukan eksekutor dalam hal pelanggaran kampanye ini”.kilahnya

Berkaitan dengan dugaan akan maraknya politik uang, Panwaslu Garut mengaku belum pernah menerima laporan ataupun temuan dari panwas kecamatan maupun dari pihak masarakat di Garut.***jmb    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *