Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten Garut akan menetapkan larangan bagi seluruh golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut agar jangan menggunakan mobil dinas milik aparatur pemerintah untuk digunakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 1438 H. Baik antar Kota dalam Provinsi maupun Antar Kota antar Provinsi.
Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan kebijakan tersebut sebagai salah satu cara untuk mendisiplinkan para PNS Bawahannya serta mengurangi volume kendaraan saat arus mudik lebaran.
“Larangan ini sudah saya sampaikan kepada Kepala Dinas masing-masing untuk semua golongan PNS di lingkungan Pemkab Garut. Tidak diperbolehkan bepergian mudik menggunakan mobil dinas,”Ujar Rudy diruang dinasnya, Senin (12/6/2017).
Rudy mencontohkan untuk mudik ke Jogja, Solo atau ke luar Provinsi dengan menggunakan mobil Dinas jelas tidak diperbolehkan. “larangan ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan berdasarkan PP 53 ,”Tegas Rudy
Pengawasan lanjut Rudy akan dilakukan berkaitan dengan penggunaan kendaraan Dinas baik roda dua maupun roda empat disaat bertepatan momen arus mudik serta perayaan Idul Fitri1438 H terutama ke sejumlah daerah diluar pulau Jawa.
“Kalau didapatkan PNS mengunakan mobil Dinas disaat mudik ke luar jawa atau luar provinsi akan di berikan sangsi berat.”Ancam Rudy.***Kus Kus