INFO RAMADHAN SOSIAL POLITIK

Pemkab Garut Larang Semua PNS Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Mobil dinas, gambar ilustrasi

Gapura Garut ,- Pemerintah Kabupaten Garut akan menetapkan larangan bagi seluruh golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut agar jangan menggunakan mobil dinas milik aparatur pemerintah untuk digunakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 1438 H. Baik antar Kota dalam Provinsi maupun Antar Kota antar Provinsi.

Bupati  Garut Rudy Gunawan menegaskan kebijakan tersebut sebagai salah satu cara untuk mendisiplinkan para PNS Bawahannya serta mengurangi volume kendaraan saat arus mudik lebaran.

“Larangan ini sudah saya sampaikan  kepada Kepala Dinas masing-masing untuk semua golongan PNS di lingkungan Pemkab Garut. Tidak diperbolehkan bepergian  mudik menggunakan mobil dinas,”Ujar Rudy diruang dinasnya, Senin (12/6/2017).

Rudy mencontohkan untuk mudik  ke Jogja, Solo atau ke luar Provinsi dengan  menggunakan mobil  Dinas  jelas tidak diperbolehkan. “larangan ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan berdasarkan PP 53 ,”Tegas Rudy

Pengawasan lanjut Rudy akan dilakukan berkaitan dengan penggunaan kendaraan Dinas baik roda dua maupun roda empat disaat bertepatan momen arus mudik serta perayaan Idul Fitri1438 H terutama ke sejumlah daerah diluar pulau Jawa.

“Kalau didapatkan PNS mengunakan mobil Dinas disaat mudik ke luar jawa atau luar provinsi akan di berikan sangsi berat.”Ancam Rudy.***Kus Kus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *