RAGAM

Ibu Amih Tergugat Kasus Utang Piutang Tetap Doakan Anak Kandungnya

Ibu Siti Rokayah alis Amih (85) Ibu yang digigat anak kandunganya gara-gara utang piutang, fotojmb

Gapura Garut ,- Siti Rukoyah atau lebih akrab disapa Amih (83), warga Kampung Sanding, keluarahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Ibu yang digugat anak kandungnya sendiri Yani Suryani ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut karena masalah utang piutang, hingga kini tetap mendoakan yang terbaik buat anak-anaknya.

Saat ditemui dikediamannya Sabtu (25/3/2017) malam bersamaan menerima kunjungan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang akan menyelesaikan kasus yang membelitnya, Ibu Amih masih tampak bugar dan tetap mengumbar senyum.

Meski demikain dari balik sorot matanya yang sudah sangat renta itu terbesit kesediahan mendalam walau tak bersedia mengungkapkan apa yangs sesungguhnya berkecamuk didalam hatinya.

“Ibu mah tetap mendoakan semoga anak-anak Ibu semuanya baik-baik selau termasuk kepada Yani dan suaminya juga Ibu mendoakan semoga tetap dalam lindungan dan keberkahan,” Kata Amih menjawab pertanyaan Dedi Mulyadi yang menanyakan harapan Ibu Amih terkait kasus yang membelit karena ulah anaknya tersebut.

Amih menuturkan tidak ada sedikitpun benci atau apapun atas ulah anaknya tersebut sebaliknya Ia berdoa semoga anaknya segera dibukakan mata hati dan pikirannya agar segera bersedia menyelesaikan perseoalan tersebut.

Amih berharap anaknya bersedia mencabut tuntutan di Pengadilan dengan menjalani mediasi yang selama ini ditawarkan banyak pihak termasuk oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga bersedia membayarkan tuntutan utang berikut bunganya namun setelah dihitung secara proporsional oleh pihak berkompeten atau ahli perbankan.

“Saya siap menggantinya. Nanti kita hitung sisa utang berapa tambah dengan bunga bank-nya juga berapa saya rasa tidak akan sampaiRp. 1,8 Milyar lah,”ujar Dedi optimis akan dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Dedi menyakinkan bahwa dalam dua atau tiga hari kedepan persaalan tersebut segera akan selesai dengan cara kekeluargaan.

“Kasus inimah masih terbilang mudah, saya sempat menangani lebih parah dari kasus ini dan bisa selesai,”Tandasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *