RAGAM

KPP Purwakarta Sosialisasi Tax Amnesti di Kampus STIE EZ. Muttagien

Pihak KPP Purwakarta bersama Perwakilan STIE EZ Muttagien usai Sosialisasi Tax Amnesti Pajak, foto Deni
Pihak KPP Purwakarta bersama Perwakilan STIE EZ Muttagien usai Sosialisasi Tax Amnesti Pajak, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta, pertama kalinya menggelar Tax Amnesty (pengampunan pajak) di lingkungan kampus dengan peserta mayoritas mahasiswa.

KPP Pratama Purwakarta melakukan kerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) KHEZ Muttaqien Kabupaten Purwakarta, dengan menggelar sosialisasi Tax Amnesty di Aula Kampus tersebut.

“Meski mayoritas peserta merupakan dosen dan mahasiswa, namun tampak juga wajib pajak dari kalangan pengusaha yang turut hadir untuk mendapatkan sosialisasi tentang pengampunan pajak,” Kata Harimin Kepala Cabang KPP Pratama Purwakarta, Minggu (30/10/2016).

Harmirin, menyampaikan apresiasinya terhadap STIE KHEZ Muttaqien, terutama kepada para mahasiswa yang turut menyukseskan sosialisasi pengampunan pajak tersebut.

“Ini yang pertama bagi kami bekerjasama dengan pihak akademisi. Semua berjalan dengan baik dan semoga materi amnesti pajak yang disampikan dapat diterima dengan baik. Terlebih bagi mahasiswa, sehingga bisa menyampaikan informasi tax amnesty yang didapatnya kepada berbagai pihak.”Ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi pengampunan pajak tersebut juga mendapat perhatian lebih dari Ketua STIE KHEZ Muttaqien, Suherman Saleh  yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

Suherman Saleh juga turut serta menyampaikan materi terkait pengampunan pajak dengan caranya yang khas dan jauh dari kesan kaku, mahasiswa semakin paham dan aktif bertanya.

“Tax amnesty ini adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Betapa tidak, melalui program yang digulirkan Presiden Jokowi ini sukses menarik uang yang berada di luar negeri. Tercatat saat ini uang tebusan mencapai Rp 97 triliun atau sekitar 59 persen dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program, Maret 2017,”ungkapnya.

Ia menyebutkan, sejak pemerintah meluncurkan program tersebut, banyak penolakan dari berbagai pihak. Banyak yang menyebutkan bila tax amnesty adalah peluang emas bagi para koruptor yang menyimpan uangnya di luar negeri.

“Kalau pun dugaan itu (hasil korupsi) benar sekali pun lalu bagaimana kita menarik uang itu ke dalam negeri? Selain kecil kemungkinannya, prosesnya pun sangat panjang dan belum tentu berhasil,”tuturnya.

Dengan Tax Amnesti ini, lanjut Suherman dapat  terlihat saat ini berapa banyak uang yang asalnya di luar negeri kini masuk ke dalam negeri. “Ada seorang anak mantan petinggi negara yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri karena takut bila dipindahkan ke dalam negeri maka akan dicap koruptor atau banyak yang menggerogotinya.”ucapnya.

Maka dengan pengampunan pajak, Tegas Suherman  anak mantan petinggi negara itu langsung menarik dananya di luar negeri ke dalam negeri. “Nilainya ratusan triliun! Dia memang memiliki jiwa nasionalisme tinggi. Nilai tersebut bisa bermanfaat bagi Negara untuk menyejahterakan masyarakat.” Imbuhnya.

Ia mengingatkan, saat ini sudah memasuki periode kedua pengampunan pajak dengan besaran uang tebusan 3 persen. Bagi yang belum mengikuti tax amnesty ini, dirinya mengimbau untuk segera mengikutinya karena sangat meringankan.

“Segera ungkapkan seluruh harta yang dimiliki. Bayar uang tebusannya. Karena bila nanti tak diungkapkan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak sebesar 30 persen.” Ujarnya.

Disebutkannya per tanggal 1 Januari 2018 nanti akan berlaku keterbukaan data pajak dan perbankan. “Nanti semua orang tak bisa lagi menyembunyikan hartanya, bahkan yang disimpan di luar negeri sekali pun. Bila dirinya tak mengikuti tax amnesty sekarang dan nanti hartanya terungkap maka siap-siap saja berurusan dengan pajak.”tegasnya.

Kepada para mahasiswanya Suherman juga berpesan, meski bukan sasaran Tax Amnesty, kecuali yang sudah berbisnis, mahasiswa bisa menjadi agen tax amnesty di masyarakat. “Mahasiswa ini dianggap serbatahu oleh masyarakat, karena itu kita berikan materi ini dan bisa menyampaikannya di masyarakat,”Paparnya.

Selain itu, Imuhnya,  mahasiswa juga memiliki orangtua yang seorang pengusaha atau kenalan yang pengusaha yang bisa mengkuti tax amnesty.

“Mahasiswa harus turut aktif memberikan pengertian terkait amnesti pajak. Ilmu ini merupakan ilmu aplikatif yang tidak diajarkan di kuliah, sehingga bisa menjadi bekal sarat manfaat bagi mahasiswa.”Pungkasnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *