RAGAM

Blangko e-KTP di Garut Kosong Hingga Akhir Desember 2016

gambar e-ktp
gambar e-ktp

Gapura Garut ,- Blanko untuk pembuatan e-KTP di Kabupaten Garut kembali mengalami kekosongan dan diperkirakan kekosongan tersebut akan terjadi hingga Desember 2016 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut Darsani mengatakan, pemerintah pusat baru bisa memasok kembali blanko e-KTP pada akhir tahun 2016 ini.

“Informasi dari pusat seperti itu, masih dalam proses lelang. Ada surat dari dirjen bahwa blanko itu baru tersedia kembali Desember,” kata Darsani kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).

Darsani menyebutkan kekosongan blanko e-KTP tersebut terjadi hampir merata di seluruh Kabupaten Kota di Indonesa.

“Bukan di Garut saja, tapi secara nasional blankonya memang kosong,”ucapnya.

Darsani menambahkan pemerintah akan memberikan surat keterangan sementara bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. Masa berlaku surat keterangan sementara ini adalah enam bulan sejak surat tersebut diterbitkan.

“Mudah-mudahan warga pemohon bisa bersabar hingga blanko kembali dipasok. Masa berlaku kartu sementara yang diberikan cukup panjang, yakni selama enam bulan,” Tuturnya.

Bila proses pencetakan telah selesai, warga pun diimbau untuk melakukan pengambilan e-KTP ke setiap kantor kecamatan domisili tempat tinggal mereka.

“Pengambilan bisa dilakukan di kantor kecamatan, jadi tidak usah datang ke Kantor Disdukcapil Garut,”Tukasnya.***Bro

1 Comment

  • eko deden suharto Maret 22, 2017

    Kok sampe skrang msh susah sich proses pembuatan e-ktp… Bahkan di kec. Malangbong alatnya perekam tidak beroperasi sudah lebih dr 1 bulan.. Sementara yg sudah perekaman bulan september 2016 sampai skrang bulan maret 2017 belum jadi jg…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *