Gapura Ciamis ,- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Bidang Konservasi SDA wilayah III Kabupaten Ciamis berhasil mengamankan satwa langka berupa sekor bayi Orang Utan (Pongo Pygmaeus) jenis Borneo dengan jenis kelamin betina.
Orang utan dengan kondisi cukup memprihatinkan tersebut diperkirakan berusia 7 hingga 8 bulan. Satwa dilindungi tersebut diamankan petugas BKSDA setelah salah seorang warga didusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran secara sukarela menyerahkannya.
Berdasarkan catatan BKSDA, bidang Konservasi SDA Jabar III Kabupaten Ciamis keberadaan orangutan jenis Borneo yang diserahkan warga tersebut belum diketahui secara pasti sub-spesiesnya dan diperlukan idetifikasi lebih lanjut dari ahlinya.
Sementara itu ilmuwan memperkirakan bahwa total populasi orang utan tersebut di Pulau Borneo baik di wilayah Indonesia maupun Malaysia terdapat sekitar 54 ribu ekor.
Sub spesies orang utan Borneo seperti yang diserahkan warga tersebut merupakan sub-spesies yang paling sedikit dan dalam ancaman kepunahan.
“Estimasi jumlah populasinya sebesar tiga ribu hingga empat ribu lima ratus individu di Kalimantan Barat dan sedikit di serawak-Malaysia (delapan persen dari jumlah total populasi orangutan Borneo”, Kata Imawan Sasongko, Kepala BKSDA Bidang Konservasi SDA, Jabar III Ciamis, Kamis (21/7/2016).
Menurutnya larangan dan ketentuan pidana bagi pemelihara satwa liar dilindungi seperti orangutan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang no.5 tahun 1990, Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman satu sampai 5 tahun penjara dengan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Terkait dengan kondisi Orang Utan Borneo tersebut Iman Himawan menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dokter hewan, binatang langka dan hampir punah tersebut selanjutnya akan dititip rawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikanaga (PPSC) Sukabumi Jawa Barat.
“Kita akan titipkan di PPSC Sukabumi sebagai salah satu Lembaga Konservasi yang mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya penyelematan dan pelestarian satwa liar dilindungi. Secara profesional kegiatan utama mereka adalah menyediakan fasilitas dan ternaga untuk memfasilitasi hewan liar diantaranya hasil penyitaan maupun penyerahan masyarakat seperti orang utan ini”,Ungkap Imawan.
Sementara itu dalam melakukan proses evakuasi di BKSDA bidang Konservasi SDA Jabar III Ciamis, seorang peneliti ilmuwan asal Belanda sangat terkendala hingga harus memakan waktu berjam-jam untuk mengevakuasi orang utan tersebut, karena karakter bayi orangutan ini telah lama menjadi hewan peliharaan dan lebih merasa senang berada di kerumuman manusia.
“Ini sangat sulit dimasukan ke kandang dan untuk dibawa ke pusat penyelamatan satwa Cikanaga Sukabumi karena terlalu lama jadi hewan peliharaan”, Kata Williament, Ilmuwan asal Belanda.
Sampai di Pusat Penyelamatan Satwa Cikanaga (PPSC) Sukabumi, lanjut Williament satwa langka ini akan dilakukan pengambilan sampel darah (test DNA), kemudian akan direhabilitasi serta dilatih agar memiliki sifat liar kembali.
“Memerlukan waktu sekitar satu bulan dan jika dinilai layak akan dikembalikan ke habitatnya di Kalimantan”, Tandasnya.***Dedi Kuswandi