RAGAM

BKSDA Jabar III Ciamis Kembali Amankan Satwa Langka

ini orang utan yang diamankan BKSDA Jabar III Ciamis, foto istimewa
ini orang utan yang diamankan BKSDA Jabar III Ciamis, foto istimewa

Gapura Ciamis ,- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Bidang Konservasi  SDA wilayah III Kabupaten Ciamis berhasil mengamankan satwa langka berupa sekor  bayi Orang Utan (Pongo Pygmaeus) jenis Borneo dengan jenis kelamin betina.

Orang utan dengan kondisi cukup memprihatinkan tersebut diperkirakan  berusia  7 hingga 8 bulan. Satwa dilindungi tersebut diamankan petugas BKSDA setelah salah seorang warga didusun Cipari,  Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih,  Kabupaten Pangandaran secara sukarela menyerahkannya.

Berdasarkan catatan BKSDA, bidang Konservasi SDA Jabar III Kabupaten Ciamis keberadaan  orangutan jenis Borneo yang diserahkan warga tersebut belum diketahui secara pasti sub-spesiesnya dan diperlukan idetifikasi lebih lanjut dari ahlinya.

Sementara itu ilmuwan memperkirakan bahwa total populasi orang utan tersebut di Pulau Borneo baik di wilayah Indonesia maupun Malaysia terdapat sekitar 54 ribu ekor.

Sub spesies orang utan Borneo seperti yang diserahkan warga tersebut  merupakan sub-spesies yang paling sedikit dan dalam ancaman kepunahan.

“Estimasi jumlah populasinya sebesar tiga ribu hingga empat ribu lima ratus  individu di Kalimantan Barat dan sedikit di serawak-Malaysia (delapan persen dari jumlah total populasi orangutan Borneo”, Kata Imawan Sasongko, Kepala BKSDA Bidang Konservasi SDA, Jabar III Ciamis, Kamis (21/7/2016).

Menurutnya larangan dan ketentuan pidana bagi pemelihara satwa liar dilindungi seperti orangutan ini telah  diatur secara jelas dalam Undang-Undang no.5 tahun 1990,  Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman satu sampai 5 tahun penjara dengan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Terkait dengan kondisi Orang Utan Borneo tersebut Iman Himawan  menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dokter hewan,  binatang langka dan hampir punah tersebut  selanjutnya akan dititip rawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikanaga (PPSC) Sukabumi Jawa Barat.

“Kita akan titipkan di PPSC Sukabumi sebagai salah satu Lembaga Konservasi  yang mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya penyelematan  dan pelestarian satwa liar dilindungi. Secara profesional kegiatan utama mereka adalah menyediakan fasilitas dan ternaga untuk memfasilitasi hewan liar diantaranya  hasil penyitaan maupun penyerahan masyarakat seperti orang utan ini”,Ungkap Imawan.

Sementara itu dalam melakukan proses evakuasi  di BKSDA bidang Konservasi SDA Jabar III Ciamis, seorang peneliti ilmuwan asal Belanda sangat terkendala hingga harus  memakan waktu berjam-jam untuk mengevakuasi orang utan tersebut,  karena  karakter bayi orangutan ini  telah lama menjadi hewan peliharaan dan lebih merasa senang berada di kerumuman manusia.

“Ini sangat sulit dimasukan ke kandang dan untuk dibawa ke pusat penyelamatan satwa Cikanaga Sukabumi karena terlalu lama jadi hewan peliharaan”, Kata Williament, Ilmuwan asal Belanda.

Sampai di Pusat Penyelamatan Satwa Cikanaga (PPSC) Sukabumi, lanjut Williament satwa langka ini akan dilakukan pengambilan sampel darah (test DNA), kemudian akan  direhabilitasi serta dilatih agar memiliki sifat liar kembali.

“Memerlukan waktu sekitar satu bulan dan jika dinilai layak akan dikembalikan ke habitatnya di  Kalimantan”, Tandasnya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *