PERISTIWA

Bawaslu Kota Banjar akan Tindak Tegas Bagi Setiap ASN yang Ikut Berkampanye

GAPURAINDONESIA.COM – Banjar,- Memasuki masa Kampanye Bawaslu Kota Banjar menggelar Acara Rapat koordinasi Pengawasan pemilu masa kampanye bersama stakeholder kota Se- Kota Banjar, Pada Pemilu 2024, Kamis (23/11/2023) bertempat di Aula Hotel Mandiri, Kota Banjar – Jawa Barat.

Acara Koordinasi Pengawasan pemilu ini tiada lain bertujuan demi terciptanya kondusifitas Pemilu 2024 nanti, selain perwakilan dari masing masing Partai hadir pula kesekretariatan Daerah, Kesbangpol, Satpol PP kota Banjar.

Dalam acara Koordinasi Pengawasan Pemilu 2024, salah satu nya adalah terkait keterlibatan ASN dalam pemilu termasuk pelanggaran nya, karena tanggal 28 November 2023 yang akan datang kampanye sudah di mulai.

Solehan Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan, salah satu point dalam acara ini ialah pelanggaran pelanggaran ASN yang mana menurut data sebelum nya, pelanggaran ASN mencapai dua ribu pelanggaran sampai tahun 2022.

“Hari ini pembahasannya salah satu nya pelanggaran ASN, banyak pelanggaran pelanggaran yang terjadi oleh ASN, mereka banyak bermain di Medsos itu salah satunya, makanya untuk ASN harus bisa menjaga atau menahan diri, jangan sampai terbawa oleh suasana kampanye,” jelasnya

Masih menurut Solehan bahwa pelanggaran panggarangan yang di buat oleh ASN, karena ketika ASN melakukan pelanggaran jelas akan di tindak sesuai aturan seperti yang di tuangkan dalam Undangan Undang 20 tahun 2023, pasal 9 dan pasal 24 melarang ASN untuk politik

“Semua nya kan sudah jelas dalam UUD 20 tahun 2023, pasal 9 dan 24 bahwa ASN tidak boleh berpolitik, misalkan dengan menggunakan Media Sosial berupa ajakan, Like, Coment, share, itu jelas tidak boleh apalagi stiker jelas nggak boleh ya harus netral sentral nya,” Ujar Solehan lagi

Bawaslu sendiri saat ini sudah membentuk, fungsi dari tim ini yang mana bila ada pelanggaran pelanggaran atau pun laporan akan segera di tindak lanjuti akan di beri sanksi sesuai pelanggaran, dan bukan hanya pengawasan kampanye di Media Sosial saja yang jadi perhatian, bahkan APK di ruang terbuka itu akan menjadi pengawasan oleh tim Bawaslu.

“Bukan hanya pengawasan kampanye di Media Sosial saya yang akan jadi titik pengawasan termasuk Alat peraga kampanye yang terpasang di Ruang terbuka Hijau, sarana Ibadah, tempat pendidikan juga gedung pemerintahan itu tidak boleh, kalau pun boleh itu sesudah masa kampanye bukan sebelum ya, dan ada prosedur nya juga seperti ada ijin, itu juga tidak sembarangan kami tetap mempelajari dulu,” katanya lagi.

Selain itu tiga hari sebelumnya masa kampanye, setiap partai juga wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU, jika ada salah satu partai sampai tidak melaporkan dana atau anggaran kampanye itu akan di diskualifikasi, semua sudah tertuang dalam UUD dan aturan Pemilu yang akan datang. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *