HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Polsek Cisurupan Bekuk Pencuri Emas

GAPURAINDONESIA.COM – Garut ,- Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin membenarkan jajarannya di Kepolisian Sektor (Polsek) Cisurupan Garut, telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian perhiasan Emas seberat 40,6 Gram.

“kami berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian perhiasan emas, sekitar pukul 17.30 WIB,”Kata Iptu Asep Saepudin di Mapolsek Cisurupan, Kamis (21/9/2023)

Menurutnya pelaku ditangkap petugas kepolisian di kontrakan yang beralamat di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Garut.

“Tersangka pelaku IMR (41) melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban yaitu Alit Rokayah yang sedang tidur, kemudian mengambil perhiasan berupa Kalung, Cincin, Gelang dengan total keseluruhan 40,6 gram Emas.”ungkapnya.

Iptu Asep menambahkan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gelang Emas, 1 Kalung dan 1 Cincin seharga kurang lebih sebesar Rp. 27.490.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).  

“Kami juga menyita gagang Leter T, 6 buah mata astag, berbagai fungsi, 2 buah kunci motor, Jaket Switer (hody) bertuliskan NB warna abu-abu, Celana Levis Panjang sobek Merk Premium dan Masker Hitam.”paparnya.

Pelaku lanjut Asep merupakan warga Desa Padamukti Kecamatan Sukaresmi dengan pekerjaan sebagai Juru Parkir di Pasar Andir Bayongbong.

“motif dari pelaku melakukan aksi pencurian ini adalah faktor ekonomi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *