PERISTIWA SOSIAL POLITIK

Payung Hukum Pelaksanaan PSBM, Pemkab Garut Terbitkan Kepbup

Gapura Garut – Pemkab Garut terhitung mulai 21 September 2020 menerbitkan Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.853-KESRA/2020 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan tersebut dibuat atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Garut menyusul kian merebaknya pandem Covid-19 di Kabupaten Garut. Selama 14 hari wilayah tersebut diberlakukan PSBM.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Muksin, wilayah Pelaksanaan PSBM sebagaimana di sebutkan dalam keputusan tersebut yaitu :
a. Jalan Kabupaten RT 01/ RW 10, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota;
b. Jalan Pasundan, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota;
c. Jalan gagak Lumayun, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota
d. Perumahan Bumi Cempaka Indfah, Kelurahan Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan;
e. Kampung Hampor RT 03/RW 15, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul;
f. Kampung Jati, Desa Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi;
g. Kampung Kostarea, Desa Mekarluyu, Kecamatan Sukawening;
h. Kampung Simpang, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong;
i. Kampung Pasir Jeruk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu;
j. Kampung Rimba, Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang; dan
k. Kampung Pasar Kaler, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang.

Pemberlaluan PSBM tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah yang diberlakukan PSBM dan wilayah yang berada di sekitar wilayah yang diberlakukan PSBM. Setiap warga yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah yang diberlalukan PSBM ini wajib mematuhi pembatasan aktivitas luar rumah serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pembelakuan jangka waktu pelaksanaan PSBM dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Garut,” pungkas Muksin, Selasa (29/9/2020), di Kantor Diskominfo Garut***red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *