PERISTIWA

Polres Garut Garuk Sindikat Perdagangan Manusia

GARUT JABAR CAKRAWALA. CO, – Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagngan manusia (human traffiking) dengan mengamankan delapan orang tersangka.

“Para pelaku ini merupakan sindikat perdagangan orang dengan modus menawarkan korban untuk bekerja sebagai pelayan kafe di Bandung, namun malah dipekerjaan di Bali sebagai Pekerja Sek Komersil (PSK),” kata Kapolres Garut, AKBP. Budi Satya Wiguna, Senin (19/3/2018).

Kapolres menyatakan tertangkapnya jaringan sindikat perdagangan manusia tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dengan melibatkan dua orang anggota Polwan Polres Garut dengan menyamar berpura pura sebagai PSK.

“Berdasarkan pengakuan para korban mereka harus menjalankan pekerjaan dengan upah sebesar Rp. 200 ribu rupiah dari setiap pekerjaan melayani pria hidung belang, “ungkap Budi Satria Wiguna.

Ia menyebutkan beberapa rang korban masing masing atas nama inisial MLS,NL dan DWY,yang merupakan warga Garut dan Lebak banten. Para PSK dalam melakukan pekerjaannya mendapat upah sebesar 200 ribu rupiah dari setiap pekerjaan melayani pria hidung belang,sementara upah yang masuk.kekantong PSKnya hanya sebesar 80 ribu rupiah sisanya dibahi bahi atau masuk ke kantong pengelola villa sebesar 60 ribu dan 25 ribu ke tersangka dan 15 ribu rupiah untuk gaji karyawan villa tersebut,” Papar Budi.

Atas perbutannya ke delapan tersangka sindikat jaringan perdagangan anak tersebut dijerat pasal 2 UU RI No.21 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun karena telah melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 20011 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang,” pungkasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *