PERISTIWA

Pihak Perusahaan Intimidasi, Buruh di Banjar Ngadu ke DPRD

Gapura Kota Banjar , – Sejumlah pekerja dari Serikat Buruh Banjar Distribusindo Raya (SBBDR-KASBI) pagi tadi melakukan hearing di ruang rapat paripurna dengan Komisi I DPRD Kota Banjar dan Dinas Tenaga Kerja serta Balai pelayanan pengawasan ketenagakerjaan (BPPK) wilayah IV provinsi Jawa Barat, Jum’at (20/10/2017).

Ketua Serikat Buruh Banjar Distribusindo Raya, Cecep Iskandar mengatakan, tujuan melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kota Banjar yakni meminta dukungan agar pihak perusahaan PT Banjar Distribusindo Raya (wings grup) bisa mempekerjakan kembali enam orang karyawan yang dirumahkan. 

“Perusahaan berdalih enam orang tersebut sudah berakhir masa kerjanya,” ujar Cecep.

Ia menambahkan, ke enam orang yang dirumahkan tersebut yakni empat orang bagian gudang (pekerja utama) dan dua orang office boy.

“Menurut kami mereka bekerja dengan baik dan bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 77 – 88 yakni bekerja selama delapan jam kerja,” imbuhnya.

Masih kata Cecep, bahwa pihak perusahaan pun diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap enam orang buruh yang dirumahkan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

“Setelah ditelusuri, kami menduga ada unsur intimidasi terhadap enam orang tersebut untuk mengundurkan diri,” terangnya.

Ia bersama rekan-rekannya berharap supaya DPRD Kota Banjar bisa melayangkan surat kepada perusahaan dengan tujuan pihak perusahaan dapat memberi gaji karyawan yang masih dirumahkan dan supaya bekerja kembali.

Ketua komisi I Budi Kusmono SE mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan melanggar atau tidak, karena selama ini belum mengetahui apa yang menjadi dasar dari permasalahan ini.

“Kita sudah layangkan surat ke perusahaan untuk ikut hearing, namun pihak perusahaan tidak hadir karena dengan alasan ada urusan ke luar kota. Jika panggilan kedua masih tidak juga hadir, itu menjadi tanda tanya buat kami,” tuturnya. 

Meskipun demikian, pihak DPRD akan membantu serikat buruh dan akan melayangkan surat ke perusahaan supaya bisa membayar gaji karyawan yang masih dirumahkan. Selain itu, juga meminta pula untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan tersebut.

“Permasalahan ini akan kami rundingkan dan ditindak lanjuti dengan rapat internal,” katanya.

Sementara itu, ketika awak media akan mengkonfirmasi terkait masalah ini ke pihak perusahaan, pihak perusahaan tidak berkenan untuk menemui awak media.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *