PERISTIWA USAHA PRODUK

Bupati Garut Kabulkan Keberatan Pengelola Hotel dan Restoran Tentang Uji Petik Pajak

Bupati Garut Rudy Gunawan saat menerima penasehat PHRI H. Ato Hermanto dan Tedy Golsom selaku ketua bidang Hotel Restoran PHRI Garut, foto dokphri

Gapura Garut ,- Bupati Garut akhirnya merespon keberatan para pengusaha hotel dan restoran  Kabupaten Garut dengan rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan uji petik pungutan pajak disejumlah restoran dan hotel ​pada saat libur lebaran. Para pengelola restoran dan hotel menilai uji petik pada saat libur lebaran sebagai langkah yang kurang tepat dan dipaksakan.

“Kami meneruskan keberatan terhadap surat tentang pemberitahuan uji petik pajak hotel restoran itu langsung kepada Bapak Bupati Garut,” Kata H. Ato Hermanto penasehat PHRI Garut, Jumat (23/6/2017) malam.

Ato mengatakan ditemani Ketua Bidang Hotel Restoran Tedy Golsom serta Sekretaris PHRI Garut Tanto Sudianto Reza berdialog langsung dengan Bupati Garut Rudy Gunawan diruang Pamengkang Gedung Pendopo Garut.

“Pak Bupati menyatakan tidak tahu dan tidak dikonfirmasi tentang keberadaan surat yang telah dilayangkan oleh Bapenda Garut terhadap beberapa hotel dan restoran,”ungkap H. Ato mengurai hasil pertemuannya dengan  Bupati Rudy Gunawan.

H. Ato menegaskan Bupati Rudy telah menyarankan kepala Bapenda melalui telepon langsung tentang kesesuaian/kedudukan uji petik dengan Perda sendiri yang didalamnya tidak mengatur tentang uji petik sehingga perlu dicermati dan dilihat dasar hukum yang mengatur uji petik didalam perda yang ada.

“Pak Bupati juga  memiliki pemahaman yang sama dengan salah satu poin keberatan PHRI dimana pelaksanaan uji petik tidak tepat waktu ketika dilakukan di penghujung Ramadhan dalam suasana Idul Fitri dan menghadapi hari libur Lebaran.,”Tuturnya.

Poin berikutnya lanjut Ato, Bupati telah mengintruksikan kepada kepala Bapenda Garut agar pelaksanaan kebijakan uji petik di batalkan untuk kemudian di usulkan membuka dialog dengan PHRI.

“Surat itu dibatalkan dan baliau menyarankan dialog dan sosialisasi dengan menyertakan para pengusaha untuk dicarikan jalan keluar yang baik terhadap kedua belah pihak baik Pemerintah dan pengusaha,”Paparnya.

Ato menambahkan dalam dialog tersebut Bupati juga mendorong penegakan hukum terhadap para pengusaha yang terbukti curang dan terindikasi diduga melakukan pelanggaran hukum atas pemungutan pembayaran pajak yang tidak disetorkan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Selanjutnya bagi para pengusaha yang merasa keberatan dengan pelaksanaan uji petik yang akan dilakukan oleh Bapenda Garut dapat mengklarifikasi untuk tidak dilanjutkan sebagaimana intruksi lisan Bupati terhadap kepala Bapenda. Kita meminta agar dilakukan sosialisasi dulu dan dialog dengan para pengusaha terkait. 

Perlu diketahui sebelumnya, sejumlah pengusaha restoran dan hotel Kabupaten Garut mengeluhkan adanya surat pemberitahuan akan dilaksanakan uji petik pajak pada saat libur lebaran sehingga dinilai kurang tepat dan terkesan dipaksakan.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *