PERISTIWA

PJT II Jatiluhur Dukung Kebijakan Bupati Purwakara Tertibkan Keramba Jaring Apung

gambar waduk Jatiluhur foto Deni

Gapura Purwakarta ,- General Manager (GM) Wilayah IV Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Mario Mora Daulay menyebutkan PJT II Jatiluhur mendukung penuh usulan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terkait Zero Keramba Jaring Apung (KJA) yang didengungkan selama ini.

“Untuk Zero KJA ini bupati menetapkan target selama 6 bulan melalui Operasi Waduk Jatiluhur Herang dengan melibatkan beberapa unsur. Di antaranya, Pemerintah Daerah, PJT II selaku operator Waduk Jatiluhur, dibantu TNI dan Polri,” kata Mario di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2017).

Mario menambahkan, apapun yang menjadi kebijakan  Bupati akan didukung penuh karena Bupati sebagai pemimpin daerah yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan kebijakan. “Kita mendukung penuh kebijakan tersebut. Terlebih ini dalam upaya mengembalikan kualitas air jatiluhur,” ujarnya.

Dijelaskannya, Waduk Jatiluhur sendiri, merupakan objek vital yang keberadaannya harus dijaga dan dipelihara. “Sekitar 80 persen kebutuhan air baku di Jakarta disuplay dari Jatiluhur. Karena itu baku mutu air pun harus tetap dijaga dan dipelihara. Namun kondisi air waduk jatiluhur saat ini sudah bersenyawa hingga menjadi H2S yang bersifat korosif,” kata Mario.

Mario mengatakan, PJT II sendiri sebenarnya telah memiliki program penertiban KJA dengan jangka waktu selama 2 tahun. “Ketika Bupati menginstruksikan harus selesai dalam jangka waktu 6 bulan, kita mendukung semampu kita,” katanya.

PJT II juga, sambung dia, sudah menghentikan sewa perairan kepada para petani KJA per Desember 2016. “Efek dari keberadaan KJA ini sangat mempengaruhi kualitas air, diduga dari pakan ikan. Instalasi bendungan penghasil listrik mudah rusak akibat korosi sehingga efisiensinya jauh dari maksimal,” ujarnya.

Keberadaan KJA sendiri di waduk Jatiluhur telah ada sejak tahun 1988 lalu. Maka pihak PJT II mengizinkan warga lokal membangun KJA sebagai dispensasi, akibat lahannya terendam. Ada pun lonjakan populasi KJA mulai terjadi sejak tahun 2007 dan puncaknya pada tahun 2013 – 2015.

Pada tahun 2007 pula, PJT II mengundang konsultan untuk mengetahui jumlah ideal KJA sehingga timbul angka batas maksimum sebanyak 4.000 petak. Sementara hingga saat ini tercatat keberadaan KJA di waduk Jatiluhur berkisar di angka 23.746 petak.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *