PERISTIWA

Dasar Orang Gila, Tanpa Basa Basi Bacok Kepala Orang Hingga Terluka

Gapura Garut ,- Warga Kampung Cikopo, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, mendadak dikejutkan oleh aksi pembacokan yang dialami Sindi Maulana (19) remaja warga Cikopo. Warga terkejut karena yang melakukan aksi pembacokan tersebut adalah  orang gila yang juga merupakan warga setempat.

Orang gila pelaku pembacokan itu adalah Nana Marjiana (36), yang juga merupakan tetangga korban. Motif pembacokan yang dilakukan Nana tidak dapat diketahui karena pria tersebut mengalami gangguan jiwa.

Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban tengah mengobrol dengan seorang temannya di halaman rumah, pada Minggu 11 September 2016 siang. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung membacokan golok yang dibawanya ke arah kepala korban tanpa basa-basi.

“Menurut keterangan saksi, pelaku ini membacokan golok yang dibawanya sebanyak satu kali,” Kata Ridwan, Senin (12/9/2016).

Nyawa Sindi berhasil diselamatkan, meski golok yang digunakan Nana mengenai kepala. Ia hanya menderita luka robek di bagian kepala dan telah mendapat perawatan dengan lima jahitan dibagian yang terkena sabetan golok tersebut.

Atas kejadian tersebut, Nana diamankan ke Mapolsek Pameungpeuk berikut sebilah golok yang digunakannya untuk membacok, telah disita sebagai barang bukti.

“Upaya yang dilakukan aparat kepolisian adalah dengan mengamankan pelaku, membuat berita acara saksi-saksi, kemudian meminta dibuatkan surat laporan VR (visum et repertum), yang bertujuan untuk mengetahui riwayat kejiwaan pelaku,” terangnya.

Penyidik kepolisian, jelasnya, tidak berwenang melepaskan pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ini. Dengan demikian, dugaan gangguan kejiwaan tersebut tidak menjadi alasan untuk dihentikannya penyidikan.

“Yang berhak menentukan pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan itu, apakah dihukum atau tidak, adalah hakim di persidangan. Semua ini tentunya harus berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya mendengar keterangan ahli jiwa,” terangnya.

Sementara itu, keluarga korban tidak melayangkan tuntutan dengan alasan pelaku terganggu jiwanya, namun  pihak keluarga pelaku justru menginginkan agar Nana diproses sesuai hukum karena merasa malu.

Kapolsek Pameungpeuk AKP Saefulloh mengatakan, hingga kini pelaku masih diamankan di Mapolsek Pameungpeuk. Pihaknya mengaku tidak mau gegabah dalam memproses hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa. “Harus ada pemeriksaan dahulu oleh ahli,” kata Saefulloh.

Saefulloh menjelaskan pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan ahli jiwa untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Bila keberadaan pelaku memang dinyatakan gila, kasus penganiayaan tersebut akan ditutup dengan alasan batal demi hukum.

“Namun tetap, si pelaku harus dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ), karena bisa membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,”Tegas Saefulloh.

Sejumlah tetangga dan pihak keluarga pelaku membenarkan bila pelaku terganggu kejiwaannya sejak satu setengah tahun terakhir. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nana mengalami gangguan jiwa karena sebelumnya ia gemar mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti dextro dan meminum minuman keras oplosan.

“Dari informasi warga begitu, namun kami memerlukan laporan ahli jiwa agar dapat dipertanggungjawabkan,” Tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *