PERISTIWA

Ratusan Petani Gruduk Kejaksaan Negeri Ciamis

Ratusan petani saat berorasi dihalaman kantor kejari Ciamis, Kamis (1/9/2016) foto dedi
Ratusan petani saat berorasi dihalaman kantor kejari Ciamis, Kamis (1/9/2016) foto dedi

Gapura Ciamis ,- Ratusan petani Pangandaran menggelar aksi unjukrasa meminta keadilan ke kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, terkait pengembalian alih fungsi lahan garapan petani seluas 340 hektare yang  telah  diperjual belikan untuk pembangunan pabrik dan pertokoan.

Para petani pengunjuk rasa ini melakukan long march langsung menuju kantor Kejaksaan negeri Ciamis. Dalam orasinya perwakila para petani tersebut meminta pihak Kejari Ciamis segera melakukan  pengusutan secara  tuntas dalam dugaan kasus alih fungsi lahan garapan para petani seluas 340 hektare di dua Kecamatan di Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya lahan tersebut sudah di garap oleh ratusan petani selama lebih dari 15 tahun, namun tiba tiba tanah milik negara tersebut akan di bangun pabrik dan pertokoan,  bahkan ada isu jika lahan tersebut telah diperjual belikan oleh sejumlah oknum instansi terkait.

“kejaksaan harus segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan jual beli tanah negara dalam alih fungsi lahan yang sangat merugikan para petani”, Kata Hidayat, alah seorang petani asal Pangandaran.

Hidayat beserta ratusan petani lainnya berharap,  rumah dan lahan yang selama ini ditepati mereka  tidak digusur dan kembali dapat digarap oleh para petani.

“kami akan segera digusur dalam waktu dekat ini, kami minta  pihak Kejaksaan Negeri Ciamis untuk segera mendalami kasus yang menimpa kami ini,” Ungkapnya

Sementara itu pihak kejaksaan negeri ciamis berjanji akan segera mendalami kasus tersebut dengan menggali informasi dan bukti yang ada.

“sesuai permintaan para petani tentu saja kami di kejaksaan akan segera mendalami kasus tersebut”, Ungkap Asep Dahwan, salah seorang Staf Intel Kejari Ciamis saat dimintai tanggapannya.

Menurut Asep pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari asal muasal atau keberadaan tanah yang dikeluhkan para petani tersebut.

“Ini butuh waktu, kami harus mempelajari dulu data-data yang ada terkait keberadaan tanah tersebut.Tandasnya.***Dedi Kuswandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *