Gapura Ciamis ,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini keberadaanya dinilai telah mengganggu ketertiban umum karena mereka berjualan didipingir jalan raya.
Seperti dikawasan jalan Stasiun Ciamis Kota, puluhan lapak milik PKL terpaksa ditertibkan oleh satpol PP yang mendapatkan rekasi keras dari para PKL hingga berujung kericuhan.
Kericuhan dipicu karen para PKL menolak untuk ditertibkan dengan alasan mereka meminta waktu serta solusi terbaik bagi keberadaanya selama ini untuk berjualan ditempat yang dijinkan.
Adu mulut antar petugas dengan pedagangpun tidak dapat dihindari, mereka saling berkeras mempertahankan prinsif mereka masing-masing terutama para pedagang yang bersikeras untuk terus berdagang karena harus mencari nafkah.
Namun akhirnya para pedagang hanya bisa pasrah dan merelakan lapak dagangannya dibongkar paksa oleh para petugas Satpol PP yang juga berlindung dibalik aturan Ketertiban dan Kebersiah serta Ketertiban Kota.
Para pedagang berharap dalam penegakan Perda K3 Satpol PP jangan tebang pilih akan tetapi secara menyeluruh melakukan penertiban bagi para PKL yang lainnya.
“Pokoknya Pemerintah dalam penertiban ini jangan tebang pilih dan juga tidak hanya mampu menertibkan kami tetapi harus memberikan solusi juga”, Kata David salah seoarang perwakilan pedagang, Senin (23/5/2016).
Menurutnya Satpol PP bukan hanya mampu menertibkan para PKL semata tetapi harus melihat juga yang lainnya yang juga melanggar aturan seperti keberadaan alfamart dan pelanggar lainnya terutama pemilik modal.
“Kelihatannya Satpol PP tidak memiliki keberanian jika berhadapan dengan pelanggar yang memiliki modal besar”, tegasnya.
Sementara itu menurut pihak Satpol PP Ciamis mereka melakukan tindakan tegas tersebut karena sudah berulang kali menyurati para pedagang memberikan peringatan, namun sejauh ini tidak pernah digubris padahal surat peringatan sudah sampai tiga kali.
“Kami sebelumnya telah menyurati para pedagang bahkan hingga tiga kali surat peringatan namun mereka tidak menggubrisnya. Ya terpaksa kami mengambil tindakan tegas”, Kata Dedi Iwa Somantri, Kabid Trantib Satpol PP Pemkab Ciamis kepada wartawan.
Menurutnya Penertiban lapak PKL tersebut guna menegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Ciamis nomor 10 tahun 2012 tentang K3.
“Ini sejalan dengan Perda no 10 tentang Kebersihan, ketertiban dan keindahan. Sementara untuk solusi terkait usaha bagi para PKL bukan kewenangan Satpol PP melainkan kewenangan intansi lain terutama Disperindag”, Ungkapnya.
Para PKL sendiri mengaku akan terus berjulan ditenpat itu meskipun lapak mereka sudah dibongkar oleh aparat Satpol PP dalam penertiban tersebut.***Dedi Kuswandi