PERISTIWA

Menolak Ditertibkan PKL Ciamis Bersitegang Dengan Satpol PP

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di Cimais, Rabu (20/8/2014). poto Budiawan junjun
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di Cimais, Rabu (20/8/2014). poto Budiawan junjun

Gapura Ciamis ,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki  Lima (PKL) yang selama ini keberadaanya dinilai telah mengganggu ketertiban umum  karena mereka berjualan didipingir jalan raya.

Seperti dikawasan  jalan Stasiun  Ciamis Kota,  puluhan lapak milik  PKL terpaksa ditertibkan oleh satpol PP yang mendapatkan rekasi keras dari para PKL hingga berujung kericuhan.

Kericuhan dipicu karen para PKL  menolak untuk ditertibkan  dengan alasan mereka meminta waktu serta solusi terbaik  bagi keberadaanya selama ini untuk berjualan ditempat yang dijinkan.

Adu mulut antar petugas dengan pedagangpun tidak dapat dihindari, mereka saling berkeras mempertahankan prinsif mereka masing-masing terutama para pedagang yang bersikeras untuk terus berdagang karena harus mencari nafkah.

Namun akhirnya para pedagang hanya bisa pasrah dan merelakan lapak  dagangannya dibongkar paksa oleh para petugas Satpol PP yang juga berlindung dibalik aturan Ketertiban dan Kebersiah serta Ketertiban Kota.

Para pedagang berharap dalam penegakan Perda K3  Satpol PP jangan tebang pilih akan tetapi secara menyeluruh melakukan penertiban bagi para PKL yang lainnya.

“Pokoknya Pemerintah  dalam penertiban ini jangan tebang pilih dan juga tidak hanya mampu menertibkan kami tetapi harus memberikan solusi juga”, Kata David salah seoarang perwakilan pedagang, Senin (23/5/2016).

Menurutnya Satpol PP bukan hanya mampu menertibkan para PKL semata tetapi harus melihat juga yang lainnya yang juga melanggar aturan seperti keberadaan alfamart dan pelanggar lainnya terutama pemilik modal.

“Kelihatannya Satpol PP tidak memiliki keberanian jika berhadapan dengan pelanggar yang memiliki modal besar”, tegasnya.

Sementara itu  menurut  pihak Satpol PP Ciamis mereka melakukan tindakan tegas tersebut karena sudah berulang kali menyurati para pedagang memberikan peringatan,  namun sejauh ini  tidak pernah digubris padahal surat peringatan sudah sampai tiga kali.

“Kami sebelumnya telah menyurati para pedagang bahkan hingga tiga kali surat peringatan namun mereka tidak menggubrisnya. Ya terpaksa kami mengambil tindakan tegas”, Kata Dedi Iwa Somantri, Kabid Trantib Satpol PP Pemkab Ciamis kepada wartawan.

Menurutnya  Penertiban lapak PKL tersebut guna menegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Ciamis  nomor 10 tahun 2012 tentang  K3.

“Ini sejalan dengan Perda no 10 tentang Kebersihan,  ketertiban dan  keindahan. Sementara  untuk solusi terkait usaha bagi para PKL  bukan kewenangan Satpol PP  melainkan  kewenangan intansi lain terutama  Disperindag”, Ungkapnya.

Para PKL sendiri  mengaku akan terus berjulan ditenpat itu meskipun lapak mereka sudah dibongkar oleh aparat Satpol PP dalam penertiban tersebut.***Dedi Kuswandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *