PERISTIWA

Komisi A DPRD Garut Pertanyakan Pergantian Kasatpol PP

Prosesi pelantikan dalam pergantian Kasatpol PP Garut, foto jmb
Prosesi pelantikan dalam pergantian Kasatpol PP Garut, foto jmb

Gapura Garut ,- Buntut kenerjanya yang dinilai kurang memuaskan dalam penertiban PKL dipusat Kota Garut, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Firman Karyadin akhirnya diberhentikan Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Selanjutnya jabatan Kasatpol PP dipercayakan kepada Mlenik Maumeriadi yang sebelumnya sebagai Staf Ahli Bupati Garut bidang Pemerintaha.

Mlenik dilantik di ruang rapat Setda Pemkab Garut bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon III disejumlah dinas intansi yang ada.

Bupati Garut Rudy Gunawan sebelumnya menilai kinerja Kasatpol PP Firman Karyadin tidak mampu menyelesaikan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kini kembali marak dikawasan pusat Kota.

Sementara itu Komisi A DPRD Garut menilai proses pelantikan pejabat eselon II dan III yang dilakukan Bupati Garut Rudy Gunawan sebagai sebuah tindakan yang diduga telah menyalahi aturan.

“Kami  menduga proses pelantikan tersebut menyalahi aturan. Terutama proses pergantian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). Komisi A, yang merupakan mitra bidang kepegawaian dan pemerintahan, tidak pernah diberi tahu, dengan rencana pelantikan tersebut,” Kata Dadang Sudrajat Sekretaris Komisi A DPRD Garut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/5/2016).

Menurut Dadang pihaknya di Komisi A tidak pernah diberitahu terkait nama-nama pejabat yang akan dilantik oleh Bupati Garut yang seharusnya datanya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tapi tidak memberikannya,” Ungkapnya.

“Pelantikan kali ini terkesan disembunyikan dan dilakukan secara mendadak. Padahal sebelumnya, mutasi pejabat selalu berkoordinasi dengan legislatif.” Tandasnya.***TG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *