PERISTIWA

Jangan Coba-coba Memelihara Elang Jawa Jika Tidak Ingin di Hukum Berat

Elang Jawa yang hampir punah, foto istimewa
Elang Jawa yang hampir punah, foto istimewa

Gapura Garut ,- Para penggiat pelestarian burung Elang Jawa terus melakukan uaya sosialisasi untuk menyampaikan informasi jika memelihara Elang Jawa terancam hukuman berat. Elang Jawa adalah  Burung yang masuk kategori satwa langka dan  dilindungi undang-undang karena keberadaannya semakin punah.

Para penggiat penyelamatan Elang Jawa tersebut menggelar kegiatan kampanye penyelamatan Burung Elang di Car Free Day (CFD) kawasan Alun-Alun Garut, Minggu (20/12/2015).

Kegiatan yang diinisiasi  Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) menyosialisasikan mengenai ancaman hukuman dan pentingnya konservasi elang kepada masyarakat.

“Burung elang, khususnya Elang Jawa, merupakan salah satu satwa endemik di Pulau Jawa. Sekarang spesies tersebut termasuk yang menghadapi risiko kepunahan akibat populasinya yang terus berkurang,” kata pengelola PKEK, Zaini Rakhman kepada wartawan.

Burung Elang Jawa menurut Zaini dianggap identik dengan lambang negara Republik Indonesia, yaitu Garuda. Sejak 1992 lalu, Elang Jawa telah ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan.

“Ancaman kepunahan Elang Jawa dikarenakan berbagai faktor, selain karena kondisi habitat yang telah banyak berubah peruntukkannya, juga disebabkan masih maraknya perburuan yang dilakukan,” ujarnya.

Zaini selaku Direktur Raptor Indonesia, sebuah organisasi pemerhati lingkungan, mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak memburu Elang Jawa dan tetap menjaga tata guna hutan sebagai habitatnya. Jika Elang Jawa punah, maka  Pulau Jawa tidak lagi memiliki spesies satwa yang selama ini telah menjadi ikon nasional.

“Jangan sampai punah, Elang Jawa hanya hidup di Pulau Jawa. Kalau punah, masyarakat Pulau Jawa tidak akan lagi memiliki satwa maskot tersebut,” ucapnya.

Zaini menambahkan, menjaga habitat Elang Jawa, berarti masyarakat telah membantu dalam menjaga ekosistem lingkungan karena sejauh ini cukup banyak manfaat dari keberadaan Elang Jawa misalnya sebagai penyeimbang ekosistem, sebagai pembasmi hama, sebagai daya tarik wisata mancanegara, dan meningkatkan nilai jual pariwisata.

“Elang Jawa disebut sebagai penyeimbang ekosistem karena burung ini merupakan berada di posisi tertinggi dalam mata ratai makanan suatu ekosistem. Sehingga dapat dijadikan indikator bagi kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zaini mengingatkan agar para pemelihara burung Elang Jawa untuk segera melepaskannya. Namun sebelum dilepaskan ke alam bebas, elang yang sebelumnya telah menjadi peliharaan itu harus mendapatkan rehabilitasi.

“Hal ini bertujuan agar elang tersebut bisa kembali memiliki sifat liarnya sehingga bisa mandiri dengan berburu makanan sendiri demi kelangsungan hidupnya di alam bebas. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan kesehatan elang karena tak menutup kemungkinan selama dipelihara di dalam kandang, ada penyakit atau cacat yang dideritanya,” paparnya.

Ia mengingatkan para pemelihara Elang Jawa mengenai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya. Secara rinci, perlindungan terhadap satwa yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU ini yang berbunyi.

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; serta mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” sebutnya.

Ancaman bagi pelanggar UU tersebut sendiri cukup berat, yaitu hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. “Di Garut saat ini ada seorang pemelihara elang jawa yang tengah menjalani proses hukum karena menganiaya elang hingga sayapnya patah,” tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *